Babak Baru Kasus ‘Saya Sappol’ di Gowa, Eks Satpol PP Minta Ajukan Penangguhan Penahanan

Nhico
Nhico

Jumat, 23 Juli 2021 23:55

Babak Baru Kasus ‘Saya Sappol’ di Gowa, Eks Satpol PP Minta Ajukan Penangguhan Penahanan

Pedoman Rakyat, Makassar- Eks Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa, Mardani Hamdan mengajukan penangguhan penahanan ke Mapolres Gowa. Sebagaimana diketahui, Mardani telah ditahan sejak Minggu (18/7/2021).

“Langkah hukum kita sampai hari ini, kita telah ajukan penangguhan penahanan ke penyidik,” kata kuasa hukum Mardani Hamdan, Syafril Hamzah kepada wartawan, Jumat (23/7/2021).

Kata Syafril, pihaknya tengah menantikan keputusan dari penyidik Satuan Reskrim Polres Gowa apakah diterima atau tidak.

“Kami saat ini tengah menunggu proses penangguhan tersebut,” ujarnya.

Terpisah, Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan menyatakan, belum mengetahui perihal pihak kuasa hukum tersangka pemukulan Ivan dan Riyana Pasutri pemilik kafe.

“Saya belum cek pak,” kata M Tambunan.

Tambunan menambahkan, kondisi Mardani didalam sel tahanan baik-baik saja.

“Tersangka dalam keadaan sehat,” tandasnya.

Sebelumnya, pihak kepolisian resmi menahan tersangka pemukulan pasangan suami istri pemilik warung kopi, Mardani Hamdan pada saat operasi penertiban Pembatasan Pergerakan Kegiatan Masyarakat (PPKM) mikro di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), pada Rabu 14 Juli 2021 lalu.

Penahanan itu dilakukan setelah mantan Sekretaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menjalani pemeriksaan di Inspektorat Kabupaten Gowa.

Kasubag Humas Polres Gowa, AKP M Tambunan membenarkan saat dikonfirmasi. Ia mengatakan, penahanan tersangka berdasarkan dengan SP.Han No. /90/VII/2021/Reskrim tanggal 18 juli 2021.

“Iya benar, tersangka MH telah ditahan sejak Minggu, 18 Juli 2021 kemarin,” kata Kasubag Humas Polres Gowa, Senin (19/7).

Mardani Hamdan merupakan Sekretaris Satpol PP Kabupaten Gowa dicopot dari jabatannya setelah dinyatakan sebagai tersangka kasus penganiayaan kepada pemilik warkop.

Pencopotan ini dilakukan agar Mardani dapat fokus menjalani proses hukumnya di Mapolres Gowa. Mardani Hamdan telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap masyarakat saat operasi PPKM mikro.

“Jika nanti diproses hukum yang dijalani pelaku sudah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Maka akan dilihat hukuman selanjutnya berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) No. 17/2020 tentang Perubahan atas PP No. 11/2017 tentang Manajemen PNS,” ungkap Bupati Gowa, Adnan Purichta Yasin Limpo.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 April 2026 21:21
Bupati Syaharuddin Alrif Tegaskan Visi Sidrap Sehat dan Ramah Investasi
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Pemerintah Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan daerah yang sehat, be...
Daerah17 April 2026 20:27
Wabup Pinrang Ganti Pimpinan Dua Puskesmas, Dorong Pelayanan Lebih Cepat dan Berkualitas
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Upaya peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat terus dilakukan Pemerintah Kabupaten Pinrang melal...
Metro17 April 2026 19:23
Tampil Memukau: 31 Finalis Masuk Tahap Akhir, Makassar Bidik Juara Umum MTQ XXXIV Sulsel di Maros
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kontingen Kota Makassar, menunjukkan performa gemilang pada ajang Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) XXXIV Tingkat...
Nasional17 April 2026 18:28
Apel Kesiapsiagaan Karhutla di Kalimantan Barat Perkuat Antisipasi Musim Kemarau 2026
Pedomanrakyat.com, Pontianak – Pemerintah menggelar Apel Kesiapsiagaan Penanganan Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) di halaman Kantor Gubernur Ka...