Pedomanrakyat.com, Jakarta – Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma’ruf mengutip salah satu ayat Al Quran dalam pidato pembelaannya atau pleidoi.
Dia mengutip ayat Al Quran Surah Ar Rahman Ayat 9 dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (24/1/2022).
“Sebelum saya akhiri, saya mohon maaf sebelumnya yang mulia, saya ingin mengutip ayat Al Quran sesuai dengan agama saya agama Islam, Surah Ar Rahman ayat 9,” ujar Kuat Ma’ruf dalam sidang.
Baca Juga :
“Wa aqimul wazna bil qisthi wala tukhsirul mizan,” kata Kuat Ma’ruf mengutip ayat Al Quran.
“Semoga majelis hakim yang terhormat dapat berlaku seadil-adilnya karena yang saya pahami majelis hakim yang mulia adalah wakil Tuhan di dunia ini dalam memutuskan perkara akan mempengaruhi hidup seseorang. Terimakasih yang mulia,” ujar Kuat Ma’ruf.
Sebagai informasi, Kuat Ma’ruf dituntut delapan tahun penjara oleh JPU karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dan melanggar Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.
Komentar