Pedomanrakyat.com, Jakarta – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI melakukan penggeledahan di fasilitas produksi kosmetik dan obat-obatan ilegal di kawasan Penjaringan, Jakarta Utara.
Sejumlah barang bukti yang disita seperti obat jerawat hingga pemutih.
Obat-obatan tersebut diproduksi tanpa memenuhi kriteria Cara Produksi Obat yang Baik (CPOB). Bahkan, jika produk-produk tersebut diperuntukkan untuk kosmetik juga tidak memenuhi kriteria Cara Produksi Kosmetik yang Baik (CPKB).
Baca Juga :
Dituturkan Deputi II BPOM RI Dra Reri Indriani, Apt, MSi, ada 12 aspek CPKB. Salah satu aspek yang disorot yaitu bangunan tempat produksi kosmetik ilegal tersebut.
“Ruangannya sedemikian kotor, higienitasnya tidak terjamin. Sehingga, dalam proses produksi itu kontaminasi dari jamur, dari bakteri, itu bisa masuk ke dalam produknya,” kata Reri dalam konferensi pers di Penjaringan, Jakarta Utara, Kamis (16/3/2023).
“Sehingga konsumen atau pasien pada kondisi radang atau inflamasi, itu bukannya sembuh tetapi kena cemaran-cemaran tadi,” lanjutnya.
Selain terkait higienitas, Reri juga menuturkan bahan baku yang didapatkan secara ilegal. Produk tersebut dikhawatirkan berisiko tinggi bagi kesehatan.
Reri menuturkan ada beberapa contoh bahan baku yang digunakan. Salah satunya yaitu resorcinol yang biasa digunakan sebagai obat jerawat.
“Tentu dengan penggunaan tanpa aturan pakai yang sesuai, resorcinol ini bisa menyebabkan gangguan hati dan juga gangguan ginjal,” kata Reri.
Kemudian, bahan lainnya yang dijabarkan oleh Reri yaitu dexamethasone. Dexamethasone adalah obat yang biasa digunakan untuk mengobati inflamasi pada kondisi kulit yang meradang.
“Penggunaan jangka panjang tentunya akan mempengaruhi kesehatan fungsi hati dan ginjal,” jelas Reri.
“Karena ini merupakan obat keras yang seharusnya penggunaannya harus dengan resep dokter dan diawasi oleh dokter hanya pada waktu tertentu,” bebernya.
Komentar