Pedoman Rakyat, Makassar – Sejumlah pria yang merupakan pelaku pembakaran sebuah rumah milik salah satu warga di Desa Wajoriaja, Kecamatan Bola, Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan (Sulsel), ditangkap polisi.
Mereka yakni Asman (22), Adi Fitrah (24), Rusli (20), Ahmad Asse (34), dan Sarman (21). Mereka diamankan polisi di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, pada Selasa (12/1/2021) kemarin.
“Total Pelaku ada 8 orang. Ada 3 pelaku meninggal, dan satu masih dirawat karena luka bakar, dan diamankan sekarang 4 orang,” kata Kasubbag Humas Polres Wajo, Ipda Ami Suandi kepada awak media, pada Rabu (13/1/2021)
Baca Juga :
Ami mengatakan, peristiwa pembakaran rumah panggung berbahan kayu milik AS (35), warga Dusun Tonrong Bola, terjadi pada Jumat (25/12/2020) lalu.
Tiga orang pelaku yang tewas saat membakar rumah milik korban masing-masing berinisial MA, SA, dan AD. Mereka tewas lantaran terjebak api saat melakukan pembakaran tersebut.
Ami juga mengungkapkan, aksi pembakaran rumah yang dilakukan pelaku ini lantaran didasari rasa dendam. Salah satu pelaku terlibat cekcok dengan pemilik rumah disebuah acara hajatan.
“Sehari sebelum kejadian sempat berkelahi. Keesokan harinya disitu pelaku mendatangi rumah korban dengan niat balas dendam, dengan cara membakar rumah membawa jerigen bensin isi 15 liter,” tuturnya.
Beruntung dalam peristiwa itu pemilik rumah tidak sedang berada di lokasi, namun korban hanya mengalami kerugian materil yang ditafsir mencapai ratusan juta rupiah. “Saat kejadian pemilik rumah nggak ada, jadi rumah dalam keadaan kosong,” ungkap Ami.
Kini para pelaku pun kata Ami, bakal dijerat dengan pasal 187 Ayat (1) dan Ayat (2) KUHPidana juncto Pasal 55 Ayat (1), dengan ancaman hukuman paling maksimal 15 Tahun penjara. (rez)
Komentar