Antara Perda Provinsi dan Perda Palopo. Yang bertempat di Ruang Ratona Kantor Wali Kota Palopo,Rabu 25 Oktober 2023
Laporan Kepala Balitbangda Kota Palopo Hj.Sitti, Baderia,Spd, M, Si Beliau menyampaikan dasar kajian kegiatan penelitian ini adalah Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022-2041 Dan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Palopo tahun 2022-2041
Baca Juga :
Pesatnya Pertumbuhan kota dan wilayah kabupaten se Luwu Raya yang perlu di rencanakan agar terjadi keharmonisan dan interkoneksitas wilayah dengan baik.
Perhatian Pemerintah Kota Palopo yang bukan hanya berpikir bagaimana kondisi perkembangan internal kota Palopo saja, tapi juga berpikir bagaimana konstelasi pertumbuhan kota palopo dalam pengembangan wilayah hinterlandnya untuk mewujudkan kawasan ekonomi terpadu di Luwu Raya ini.
“Kita mengharapkan kelak dari penilitian ini akan mengeluarkan strategi yang tepat sehingga peran Kota Palopo sebagai pusat ekonomi terpadu di Luwu Raya betul-betul dapat terwujud”.
Untuk itu melalui Seminar Akhir ini, saya harapkan kepada Bapak/ibu dapat memberikan masukan sehingga melahirkan hasil penelitian yang berkualitas dan dapat dipertanggungjawabkan secara akademis.ujarnya
Sambutan Penjabat Wali kota yang disampaikan oleh Sekretaris Daerah Beliau mengatakan bahwa Kebijakan penataan ruang ditujukan untuk mewujudkan kualitas tata ruang yang semakin baik dengan kriteria aman, nyaman, produktif dan berkelanjutan.
Pemahaman bahwa sistem penataan ruang tersebut adalah merupakan siklus menyebabkan hasil-hasil yang diperoleh dari proses perencanaan tata ruang ditempatkan sebagai acuan dari kegiatan pemanfaatan dan pengendalian pemanfaatan ruang, maka Rencana Tata Ruang Wilayah adalah wujud formal kebijakan, rencana, dan program (KRP) yang mengatur penataan ruang sebuah wilayah.
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Pemerintah Provinsi telah mengeluarkan Perda Nomor 3 Tahun 2022 tentang RTRW Provinsi Sulawesi Selatan tahun 2022-2041 dan Pemerintah Kota Palopo telah mengeluarkan Perda Nomor 1 Tahun 2022 tentang RTRW Kota Palopo tahun 2022-2041.
Untuk itu maka kedua peraturan tersebut harus menjadi pedoman dalam penyelenggaraan penataan ruang yang terdiri atas proses pengaturan, pembinaan, pelaksanaan dan pengawasan.
Pembangunan Kota Palopo sebagai bagian integral dari pembangunan regional dan nasional pada hakekatnya merupakan suatu proses yang bersifat integratif baik dalam tataran perencanaan, pelaksanaan maupun pengendalian yang dilakukan secara berkesinambungan dalam rangka mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
Untuk itu maka Pemerintah merencanakan pembangunan kawasan strategis sebagai upaya untuk meningkatkan kinerja ekspor, menarik investasi domestik dan asing, serta mengerek pertumbuhan ekonomi.
Pembangunan kawasan strategis tersebut di antaranya berupa penetapan Kawasan Pengembangan Ekonomi Terpadu.
Salah satunya seperti Kawasan strategis provinsi merupakan bagian wilayah provinsi yang penataan ruangnya diprioritaskan karena mempunyai pengaruh sangat penting dalam lingkup wilayah provinsi di bidang ekonomi, sosial budaya, sumber daya alam ,teknologi tinggi dan lingkungan hidup, demikian halnya dengan kawasan ekonomi terpadu Luwu Raya ini.
Turut hadir dalam kegiatan ini Kepala Dinas SDA Cipta Karya dan Tata Ruang Prov. Sulawesi Selatan,Tim Peneliti dari Universitas Bosowa Makassar,serta tamu undangan yang hadir
Komentar