Bansos Subsidi Upah Rp 600 Ribu Cair, Simak Syarat dan Cara Mengeceknya

Editor
Editor

Selasa, 06 September 2022 09:40

Ilustrasi penyaluran bansos.(F-INT)
Ilustrasi penyaluran bansos.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah menggelontorkan tambahan anggaran sebagai bantalan sosial sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM.

Salah satunya adalah bantuan sosial atau bansos berupa subsidi upah atau subsidi gaji.

Dana sebesar Rp 9,6 triliun disiapkan pemerintah untuk memberikkan bantuan subsidi upah (BSU) dengan target 16 juta pekerja.

Mereka yang bergaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan berhak mendapatkan bansos tersebut sebesar Rp 600.000 per orang.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya mempersiapkan langkah percepatan penyaluran untuk menjamin BSU dapat tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel. “Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Ida, Rabu, 31 Agustus 2022.

Berikut syarat menerima bantuan subsidi upah:

1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021

3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka syarat menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000 atau Rp 4,8 juta.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Apabila Anda memenuhi semua persyaratan di atas, Anda dapat langsung mengecek status penerimaan subsidi gaji tersebut di laman Kemnaker.

1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id

2. Bagi yang belum punya akun, maka lakukan pendaftaran akun seperti melengkapi data pada proses pendaftar dan akan diaktivasi dengan menggunakan kode OTP. Kode tersebut akan dikirimkan ke nomor ponsel calon pendaftar BSU.

Apabila sudah memiliki akun, langsung login untuk melihat status.

3. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

4. Cek pemberitahuan di akun Anda. Apabila Anda menjadi penerima BSU maka status akan tertulis terdaftar.

5. Dalam tahap ini, ada kemungkinan Anda tidak terdaftar penerima subsidi dengan pemberitahuan bahwa Anda tidak terdaftar.

6. Jika sudah terdaftar menjadi penerima BSU. Pemerintah akan mengonfirmasi status pencarian di akun Anda.

7. Berikutnya, BSU Rp 600 ribu yang dicairkan akan langsung ditransfer ke rekening penerima bansos subsidi upah 2022.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro19 Mei 2025 23:32
Kabar Baik! Koperasi Desa Merah Putih di Sulsel Bisa Dapat Modal Usaha Sampai Rp3 Miliar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, menyampaikan progres pembentukan Koperasi Desa/Keluraha...
Ekonomi19 Mei 2025 22:41
CEO KALLA Paparkan Fokus Bisnis Renewable Energy dalam Board Forum Mandiri Group
Pedomanralyat.com, Jakarta – Chief Executive Officer (CEO) KALLA, Solihin Jusuf Kalla, telah memaparkan fokus bisnis KALLA dalam Board Forum Man...
Daerah19 Mei 2025 22:26
Bupati Irwan Dampingi Mentan RI Saksikan Panen Raya Padi di Desa Margomulyo
Pedomanrakyat.com, Lutim – Bupati Luwu Timur, H. Irwan Bachri Syam mendampingi Menteri Pertanian Republik Indonesia (Mentan RI ), Andi Amran Sul...
Metro19 Mei 2025 21:42
100 Hari Kerja Pemerintahan Munafri-Aliyah, Kasrudi: Tidak Ada Kerja-kerja Nyata
Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota DPRD Kota Makassar dari Fraksi Gerindra, Kasrudi, menilai belum ada langkah konkret yang ditunjukkan oleh ...