Bansos Subsidi Upah Rp 600 Ribu Cair, Simak Syarat dan Cara Mengeceknya

Editor
Editor

Selasa, 06 September 2022 09:40

Ilustrasi penyaluran bansos.(F-INT)
Ilustrasi penyaluran bansos.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah menggelontorkan tambahan anggaran sebagai bantalan sosial sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM.

Salah satunya adalah bantuan sosial atau bansos berupa subsidi upah atau subsidi gaji.

Dana sebesar Rp 9,6 triliun disiapkan pemerintah untuk memberikkan bantuan subsidi upah (BSU) dengan target 16 juta pekerja.

Mereka yang bergaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan berhak mendapatkan bansos tersebut sebesar Rp 600.000 per orang.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya mempersiapkan langkah percepatan penyaluran untuk menjamin BSU dapat tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel. “Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Ida, Rabu, 31 Agustus 2022.

Berikut syarat menerima bantuan subsidi upah:

1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021

3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka syarat menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000 atau Rp 4,8 juta.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Apabila Anda memenuhi semua persyaratan di atas, Anda dapat langsung mengecek status penerimaan subsidi gaji tersebut di laman Kemnaker.

1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id

2. Bagi yang belum punya akun, maka lakukan pendaftaran akun seperti melengkapi data pada proses pendaftar dan akan diaktivasi dengan menggunakan kode OTP. Kode tersebut akan dikirimkan ke nomor ponsel calon pendaftar BSU.

Apabila sudah memiliki akun, langsung login untuk melihat status.

3. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

4. Cek pemberitahuan di akun Anda. Apabila Anda menjadi penerima BSU maka status akan tertulis terdaftar.

5. Dalam tahap ini, ada kemungkinan Anda tidak terdaftar penerima subsidi dengan pemberitahuan bahwa Anda tidak terdaftar.

6. Jika sudah terdaftar menjadi penerima BSU. Pemerintah akan mengonfirmasi status pencarian di akun Anda.

7. Berikutnya, BSU Rp 600 ribu yang dicairkan akan langsung ditransfer ke rekening penerima bansos subsidi upah 2022.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga03 April 2025 00:16
PSM Makassar Menang 1-0, Deretan Politisi yang Datang Nonton, Rusdi Masse, Fatmawati Rusdi, hingga Cicu
Pedomanrakyat.com, Parepare – Laga Leg pertama semifinal ASEAN Club Championship (ACC) 2024/2025 antara PSM Makassar Vs Cong An Ha Noi (CAHN) FC...
Daerah02 April 2025 21:39
Wabup Lutra Jumail Mappile Ajak Warga Pererat Silaturahmi
Pedomanrakyat.com, Lutra – Dalam suasana Ramadan yang penuh berkah, Wakil Bupati Luwu Utara, Jumail Mappile, menggelar Safari Ramadan dan berbuka p...
Nasional02 April 2025 21:25
Hotman Paris Ungkap Atalia Jadi Kunci Redam Kasus Dugaan Perselingkuhan RK-Lisa Mariana
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pengacara Hotman Paris memberikan pencerahan dari sisi hukum soal kasus yang melibatkan Ridwan Kamil (RK) dan selebgra...
International02 April 2025 21:17
Selamatkan Lansia dari Kebakaran Hutan, Sugiyanto Bisa Dapat Visa Jangka Panjang Korsel
Pedomanrakyat.com, Korsel – Kementerian Kehakiman Korea Selatan sedang mempertimbangkan pemberian status penduduk tetap jangka panjang (long-t...