Bansos Subsidi Upah Rp 600 Ribu Cair, Simak Syarat dan Cara Mengeceknya

Editor
Editor

Selasa, 06 September 2022 09:40

Ilustrasi penyaluran bansos.(F-INT)
Ilustrasi penyaluran bansos.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Pemerintah menggelontorkan tambahan anggaran sebagai bantalan sosial sebagai bentuk pengalihan subsidi BBM.

Salah satunya adalah bantuan sosial atau bansos berupa subsidi upah atau subsidi gaji.

Dana sebesar Rp 9,6 triliun disiapkan pemerintah untuk memberikkan bantuan subsidi upah (BSU) dengan target 16 juta pekerja.

Mereka yang bergaji maksimum Rp 3,5 juta per bulan berhak mendapatkan bansos tersebut sebesar Rp 600.000 per orang.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menyatakan pihaknya mempersiapkan langkah percepatan penyaluran untuk menjamin BSU dapat tersalurkan secara cepat, tepat, dan akuntabel. “Kami terus berupaya agar BSU ini dapat tersalurkan pada September 2022 ini,” kata Ida, Rabu, 31 Agustus 2022.

Berikut syarat menerima bantuan subsidi upah:

1. Warga Negara Indonesia, dibuktikan dengan kepemilikan NIK

2. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan hingga Juni 2021

3. Mempunyai gaji atau upah paling banyak sebesar Rp 3,5 juta.

Pekerja atau buruh bekerja di wilayah dengan upah minimum provinsi atau kabupaten/kota lebih besar dari Rp 3,5 juta, maka syarat menjadi paling banyak sebesar upah minimum kabupaten/kota dibulatkan ke atas hingga ratus ribuan penuh.

Sebagai contoh: upah minimum Kabupaten Karawang sebesar Rp 4.798.312 dibulatkan menjadi Rp 4.800.000 atau Rp 4,8 juta.

4. Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah

5. Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan & jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).

Apabila Anda memenuhi semua persyaratan di atas, Anda dapat langsung mengecek status penerimaan subsidi gaji tersebut di laman Kemnaker.

1. Kunjungi website bsu.kemnaker.go.id

2. Bagi yang belum punya akun, maka lakukan pendaftaran akun seperti melengkapi data pada proses pendaftar dan akan diaktivasi dengan menggunakan kode OTP. Kode tersebut akan dikirimkan ke nomor ponsel calon pendaftar BSU.

Apabila sudah memiliki akun, langsung login untuk melihat status.

3. Lengkapi profil biodata diri Anda berupa foto profil, tentang Anda, status pernikahan dan tipe lokasi.

4. Cek pemberitahuan di akun Anda. Apabila Anda menjadi penerima BSU maka status akan tertulis terdaftar.

5. Dalam tahap ini, ada kemungkinan Anda tidak terdaftar penerima subsidi dengan pemberitahuan bahwa Anda tidak terdaftar.

6. Jika sudah terdaftar menjadi penerima BSU. Pemerintah akan mengonfirmasi status pencarian di akun Anda.

7. Berikutnya, BSU Rp 600 ribu yang dicairkan akan langsung ditransfer ke rekening penerima bansos subsidi upah 2022.

 Komentar

Berita Terbaru
Nasional11 Februari 2026 12:55
Wujudkan Tata Kelola Mangrove, Kementerian Kehutanan Luncurkan Platform MANDARA
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Indonesia sebagai negara dengan ekosistem mangrove terbesar di dunia menghadapi tantangan besar dalam sinkronisasi ...
Metro11 Februari 2026 12:19
Wali Kota Munafri Tinjau Karya Inovasi Anak Muda Makassar Sulap Sampah Plastik Jadi BBM
Pedomanrakyat.com, Makassar — Karya inovasi anak muda Kota Makassar, kembali menunjukkan perannya dalam menjawab persoalan sosial di tengah masyarak...
Metro11 Februari 2026 12:14
Sekda Makassar Terima Kunjungan Bupati Sarolangun, Bahas Pengelolaan PAD hingga Kinerja ASN
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar, Andi Zulkifly, menerima kunjungan kerja Bupati Sarolangun, Provinsi Jam...
International11 Februari 2026 11:24
8.000 Pasukan RI Bakal Dikirim ke Gaza untuk Misi Perdamaian
Pedomanrakyat.com, Gaza – Pemerintah Indonesia berencana mengirim sekitar 8.000 pasukan perdamaian ke Gaza Palestina. Hal ini sedang dibahas unt...