Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar membagikan Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) ke 15 kecamatan di Kota Makassar.
SPPT PBB ini selanjutnya akan dikirimkan ke masing-masing wajib pajak agar pembayaran bisa dilakukan tepat waktu.
Kepala UPT PBB, Indirwan Dermayasair nengatakan bahwa, pembagian SPPT PBB-P2 ini dilakukan agar serapan pendapatan asli daerah (PAD) dari sektor ini semakin maksimal.
Baca Juga :
“Penyampaian SPPT PBB itu langsung diberikan pada para wajib pajak yang bersangkutan melalui unsur kewilayahan,” beber Indirawan, Selasa (5/3/2024).
Bapenda turut menggandeng camat dan lurah setempat sehingga penyampaian SPPT PBB dapat semakin efisien dan lebih cepat waktu.
Olehnya itu, diharapkan kecepatan dan ketepatan dalam penyampaian SPPT PBB itu bisa memberikan dampak yang baik.
Dengan pembayaran tepat waktu dan meningkatnya ketertiban dalam pelunasan pajak, pihaknya optimistis target penerimaan PBB yang mencapai Rp 320 miliar bisa tercapai pada akhir tahun ini.

Komentar