Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melakukan penertiban reklame insidentil, di beberapa ruas jalan di wilayah Kota Makassar, Selasa (24/10/2023).
Penertiban ini berkoordinasi dengan Satuan Polisi atau Satpol PP, Dinas Lingkungan Hidup, Kecamatan, Kelurahan dan sejumlah OPD lingkup Pemkot Makassar.
Penertiban atau Pembongkaran Reklame Insidentil yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku ini dilakukan lantaran tidak mengantongi izin serta menutupi struktur bangunan yang mengganggu ketertiban umum.
Baca Juga :
Hal ini tentunya membuat wajah kota terlihat semrawut menjelang HUT Kota Makassar ke-416 yang jatuh pada 9 November mendatang.
Olehnya itu, tim gabungan tersebut akan terus melakukan penertiban bagi reklame yang tak mengantongi ijin, serta sarana yang mengganggu ketertiban umum.
Khususnya reklame dan baliho yang tersebar di jalan Jenderal Sudirman, Ahmad Yani, Penghibur, Haji Bau, Somba Opu, Pasar Ikan, Ujung Pandang, Balaikota, Gn. Bawakaraeng, Ratulangi, Urip Sumoharjo, dan A.P Pettarani.
Kegiatan ini juga diharapkan agar masyarakat menaati peraturan yang berlaku, seperti halnya tertib bersama dalam penataan wajah kota sesuai dengan Perwali Nomor 28 tahun 2023 tentang Tempat Pemasangan Reklame Insidentil dalam Wilayah Daerah.
Kemudian, Perwali Nomor 71 tahun 2019 tentang Penataan dan Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau serta Peraturan KPU Nomor 15 tahun 2023 tentang KPU, sehingga tertata rapi dan memperhatikan keindahan kota.
Komentar