Pedomanrakyat.com, Makassar – Senin (03/07/2023) – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar memberikan penjelasan mengenai Pusat Kegiatan Pelayanan di Kontainer Makassar Recover dalam sebuah acara yang diadakan di Ruang Rapat lantai 3 Kantor Bapenda Makassar.
Pengarahan disampaikan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Pajak Bumi dan Bangunan (UPT PBB) Kota Makassar, Indirwan Dermayasair, yang didampingi oleh Kepala UPT Pelayanan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Andi Amri Pratama.
Mereka membahas tentang proses layanan pembayaran registrasi wajib pajak di kontainer yang direncanakan akan dioperasikan di Kecamatan Wajo.
Baca Juga :
Indirwan juga mendorong agar pengelolaan pembayaran tunai ditangani sepenuhnya oleh Bank Sulselbar, sambil mendorong pemanfaatan aplikasi Pakinta untuk transaksi pembayaran PBB.
Langkah ini sejalan dengan arahan Walikota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto, untuk mendirikan Kontainer Terpadu (Konter) yang bertujuan menjadi pusat penyelesaian berbagai permasalahan masyarakat.
Diharapkan bahwa kebijakan ini akan meningkatkan aksesibilitas terhadap layanan sipil bagi seluruh lapisan masyarakat.
Dengan demikian, setiap kelurahan akan dapat mengimplementasikan teknis layanan ini, termasuk pengaturan jadwal dan durasi pelayanan yang lebih jelas.
Komentar