Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar melaksanakan giat menggali Potensi Pendapatan Asli Daerah atu PAD.
Hal tersebit dilakukan melalui Bidang Pendaftaran dan Pendataan Bapenda Makassar dengan melakukan Pendataan Objek Pajak, di hotel-hotel terkait hiburan yang terbuka pada malam, Kamis (31/8/2023).
Sebanyak 4 Objek Pajak berhasil dilakukan pendataan oleh Bapenda Makassar bersama tim. Meliputi hotel yang terdapat fitness dan spa didalamnya.
Baca Juga :
Kegiatan pendataan objek pajak ini sendiri dilaksanakan berdasarkan dengan Peraturan Daerah Kota Makassar Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Pajak Daerah.
Olehnya itu, diharapkan kegiatan ini mampu mendorong peningkatan PAD dan dapat melakukan pemutakhiran data Wajib Pajak dengan langsung turun melaksanakan kegiatan lapangan.
Komentar