Bapenda Makassar Hadiri Audiensi dengan BPD PHRI Sulsel Terkait Pengenaan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

Nhico
Nhico

Rabu, 24 Januari 2024 21:56

Bapenda Makassar Hadiri Audiensi dengan BPD PHRI Sulsel Terkait Pengenaan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

Pedomanrakyat.com, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar menghadiri audiensi dengan BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel terkait Pengenaan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan 40% – 75% sesuai UUD RI No. 1 Tahun 2022 Pasal 58 Poin 2 yang bertempat di Ruang Walikota Makassar Lt. 2 pagi ini Rabu (24/01/2024).

Dibuka langsung oleh Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto didampingi, Pj. Sekda Firman Hamid Pagarra, serta dari Bapenda dihadiri oleh Muh. Ambar Sallatu, Kepala Bidang Pajak Daerah, Andi Reza Nugraha, Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan dan Perencanaan, dan Ansar, Kepala Sub Bidang Koordinasi, Perencanaan dan Regulasi.

BPD PHRI menganggap persentase pajak yang ditetapkan maksimal 75% berpotensi menyebabkan sebagian usaha hiburan menjadi lesu dan berdampak pada meningkatnya pengusaha gulung tikar. Meskipun kenaikan pajak dibebankan kepada pelanggan, namun menurutnya hal itulah yang akan menurunkan minat pelanggan karena kenaikan pajak yang dinilainya tak manusiawi sehingga akan berdampak pada jumlah pengunjung.

Dalam UU No. 1/2022 atau UU HKPD pasal 58 poin (1) memang menyebutkan bahwa tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

Namun pada poin selanjutnya, disebutkan bahwa khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi sebesar 75%.

Sehingga tidak semua jenis hiburan dikenakan kenaikan pajak paling rendah 40% dan maksimal 75%. Hanya pada pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, kelab malam, karaoke, bar, mandi uap atau spa, dan panti pijat yang mengalami kenaikan pajak tersebut.

Wali Kota tentunya menerima keluhan dari PHRI dan harapannya akan mencari solusi agar bisa bersama-sama mencanangkan langkah-langkah kedepan untuk penerapan ketentuan tersebut.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2025 23:32
Jepang Siapkan Reform Imigrasi, Sulsel Siapkan Talenta
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menerima audiensi Konsulat Jenderal Jepang di Makassar, ...
Metro05 November 2025 22:40
Melinda Aksa: Lansia Adalah Sumber Inspirasi dan Pilar Keluarga Tangguh
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, mengajak kader PKK kecamatan dan kelurahan untuk terus berperan aktif da...
Metro05 November 2025 22:20
Sekda Sulsel Terima Tim Bank Dunia Bahas Pembiayaan Infrastruktur Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menerima kunjungan audiensi dari tim Bank Dunia (World Ba...
Daerah05 November 2025 21:39
Capaian UHC Pinrang Jadi Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Daerah terhadap Kesehatan Warga
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang ad...