Bapenda Makassar Hadiri Audiensi dengan BPD PHRI Sulsel Terkait Pengenaan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

Nhico
Nhico

Rabu, 24 Januari 2024 21:56

Bapenda Makassar Hadiri Audiensi dengan BPD PHRI Sulsel Terkait Pengenaan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan

Pedomanrakyat.com, MAKASSAR – Badan Pendapatan Daerah Kota Makassar menghadiri audiensi dengan BPD Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) Sulsel terkait Pengenaan PBJT Jasa Kesenian dan Hiburan 40% – 75% sesuai UUD RI No. 1 Tahun 2022 Pasal 58 Poin 2 yang bertempat di Ruang Walikota Makassar Lt. 2 pagi ini Rabu (24/01/2024).

Dibuka langsung oleh Wali Kota Makassar, Moh. Ramdhan Pomanto didampingi, Pj. Sekda Firman Hamid Pagarra, serta dari Bapenda dihadiri oleh Muh. Ambar Sallatu, Kepala Bidang Pajak Daerah, Andi Reza Nugraha, Kepala Bidang Koordinasi, Pengawasan dan Perencanaan, dan Ansar, Kepala Sub Bidang Koordinasi, Perencanaan dan Regulasi.

BPD PHRI menganggap persentase pajak yang ditetapkan maksimal 75% berpotensi menyebabkan sebagian usaha hiburan menjadi lesu dan berdampak pada meningkatnya pengusaha gulung tikar. Meskipun kenaikan pajak dibebankan kepada pelanggan, namun menurutnya hal itulah yang akan menurunkan minat pelanggan karena kenaikan pajak yang dinilainya tak manusiawi sehingga akan berdampak pada jumlah pengunjung.

Dalam UU No. 1/2022 atau UU HKPD pasal 58 poin (1) memang menyebutkan bahwa tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) ditetapkan paling tinggi sebesar 10%.

Namun pada poin selanjutnya, disebutkan bahwa khusus tarif PBJT atas jasa hiburan pada diskotik, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 40% dan paling tinggi sebesar 75%.

Sehingga tidak semua jenis hiburan dikenakan kenaikan pajak paling rendah 40% dan maksimal 75%. Hanya pada pagelaran busana, kontes kecantikan, diskotik, kelab malam, karaoke, bar, mandi uap atau spa, dan panti pijat yang mengalami kenaikan pajak tersebut.

Wali Kota tentunya menerima keluhan dari PHRI dan harapannya akan mencari solusi agar bisa bersama-sama mencanangkan langkah-langkah kedepan untuk penerapan ketentuan tersebut.

 Komentar

Berita Terbaru
Artikel25 November 2024 20:01
NasDem Optimistis Pilkada Serentak 2024 Tingkatkan Kualitas Demokrasi
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Ketua Kelompok Fraksi (Kapoksi) NasDem Komisi II DPR RI, Ujang Bey, optimistis gelaran Pilkada Serentak 2024 dapat ...
Nasional25 November 2024 19:54
Disebut Keponakan Megawati, Alwin Jabarti Kiemas Jadi Tersangka Kasus Judol Komdigi, Apa Perannya?
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Polisi mengungkap identitas tersangka yang ditangkap dalam kasus mafia buka akses judi online (judol) yang melibatk...
Ekonomi25 November 2024 19:34
BPHTB-PBG Rumah Masyarakat Miskin Resmi Dihapus!
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Mulai Desember 2024, masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) akan mendapatkan kemudahan dalam membeli rumah. Hal ini...
Nasional25 November 2024 19:17
Gubernur Bengkulu Rohidin Tersangka, Cairkan Gaji Honorer Demi Pilgub
Pedomanrakyat.com, Bengkulu – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah dan dua orang lain sebagai tersa...