Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Makassar kembali melakukan penertiban reklame tidak berizin di berbagai jalan protokol kota Makassar, Rabu (5/10/2022).
Kegiatan yang dilaksanakan Bidang Koordinasi, Pengawasan, dan Perencanaan Bapenda Makassar ini bertujuan untuk membuat tampilan kota menjadi lebih tertata dan lebih bersih.
Pasalnya, puluhan reklame tersebut melanggar Peraturan Daerah Reklame Nomor 15 tahun 2017 dan Peraturan Daerah Ketertiban Umum Nomor 4 tahun 2013 tentang pajak reklame.
Baca Juga :
Selain tidak menggunakan perijinan, reklame liar tersebut juga banyak telah habis masa berlakunya tidak diperpanjang.
“Dihimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk selalu menaati aturan dan prosedur pemasangan reklame yang telah ditetapkan,” tulis akun instagram Bapenda Makassar.
Komentar