Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto memerintahkan Direktorat Tindak Pidana Siber untuk memantau aksi mengemis yang dilakukan di media sosial.
Dia juga meminta ada penindakan jika ditemukan unsur pidana dari aksi mengemis di media sosial.
“Saya sudah minta Dirsiber (Direktur Tindak Pidana Siber) untuk terus memonitor mana yang kira-kira meresahkan masyarakat, mencederai rasa keadilan masyarakat, tindak saja enggak usah ragu-ragu,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (25/1).
Komentar