Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan crazy rich Surabaya sekaligus founder Robot Trading ATG Wahyu Kenzo sebagai tersangka kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penetapan tersangka yang dilakukan Bareskrim terhadap Wahyu berbeda dengan kasus yang sedang ditangani oleh Polres Malang.
“Sudah ditetapkan tersangka,” ujar Whisnu saat dikonfirmasi, Kamis (30/3).
“Tidak ditarik, sama-sama ditangani perkaranya baik di Polres Malang juga di Bareskrim,” ucapnya.
Sebelumnya Bareskrim Polri telah menyita sebuah rumah mewah tiga lantai milik Wahyu Kenzo di kawasan Kayutangan Heritage Kota Malang.
Sementara itu untuk kasus yang ditangani oleh Polres Malang, Wahyu Kenzo ditengarai menyebabkan kerugian mencapai Rp9 triliun dengan total jumlah korban mencapai 25 ribu orang.
Komentar