Pedomanrakyat.com, Maros – Dari total 30 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Kabupaten Maros, baru satu yang telah memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Maros, dr. Muhammad Yunus, mengatakan sebanyak 29 SPPG lainnya saat ini masih dalam proses penerbitan SLHS. Proses tersebut dilakukan melalui beberapa tahapan sesuai ketentuan Kementerian Kesehatan.
“Tahapan dimulai dari pendaftaran dan pengajuan permohonan oleh pelaku usaha melalui sistem Online Single Submission (OSS). Pelaku usaha wajib melengkapi sejumlah dokumen seperti Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI) yang sesuai,” jelas Muhammad Yunus dikutip rilis Humas Pemkab Maros.
Baca Juga :
Setelah proses administrasi selesai, tim Dinas Kesehatan akan melakukan verifikasi dokumen untuk memastikan kelengkapan dan kebenaran data yang diajukan. Tahapan berikutnya adalah inspeksi lapangan oleh petugas kesehatan.
“Tim akan menilai kebersihan area dapur, sanitasi peralatan, penyimpanan bahan makanan, hingga sistem pengelolaan limbah,” kata Muhammad Yunus.
Selain itu, dilakukan pula pengambilan sampel makanan untuk diuji di laboratorium, guna memastikan makanan yang dihasilkan aman dikonsumsi.
“Jika seluruh tahapan telah dilalui dan hasilnya memenuhi standar, maka SLHS diterbitkan sebagai tanda bahwa dapur atau tempat usaha tersebut laik secara higienis dan sanitasi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Yunus menyebutkan bahwa pelaku usaha dan staf dapur juga wajib mengikuti pelatihan higiene dan sanitasi pangan sebelum memperoleh sertifikat.
“Regulasi terkait SLHS ini diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 14 Tahun 2021 tentang Standar Kegiatan Usaha Sektor Kesehatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2014 tentang Kesehatan Lingkungan,” tambahnya.
Meski demikian, diakui Yunus, masih terdapat beberapa kendala dalam proses penerbitan sertifikat tersebut.
“Kendala utama adalah belum terpenuhinya syarat sertifikat pelatihan keamanan pangan bagi minimal 50 persen karyawan SPPG. Selain itu, proses uji laboratorium juga cukup memakan waktu, sekitar 14 hari,” ungkapnya.
Selain itu, sejumlah pelaku usaha juga masih mengalami kesulitan dalam mengunggah dokumen melalui aplikasi OSS akibat kendala teknis dan kurangnya pemahaman digital.

Komentar