Pedomanrakyat.com, Jakarta – Setiap wajib pajak (WP) yang telah berpenghasilan dan memiliki NPWP diharuskan untuk melaporkan SPT Pajak Tahunan.
Adapun wajib pajak orang pribadi memiliki batas waktu sampai 31 Maret 2023 alias hanya sampai akhir bulan ini.
Karenanya diingatkan untuk para wajib pajak untuk jangan telat apalagi sampai tak melapor SPT Tahunan karena bisa dikenakan sanksi administrasi atau denda.
Baca Juga :
Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (UU KUP).
Meski begitu, masyarakat tidak perlu khawatir, sebab saat ini pelaporan pajak semakin mudah karena dapat dilakukan secara daring melalui layanan elektronik Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan yaitu e-filing.
Dengan begitu para wajib pajak tidak perlu ke kantor pajak.
Masyarakat yang sudah memiliki EFIN bisa langsung mengisi laporan SPT Tahunan, sementara bagi masyarakat yang belum pernah mengisinya harus melakukan registrasi dan mengaktifkan EFIN.
EFIN adalah Electronic Filing Identification Number atau nomor identitas yang diterbitkan DJP untuk wajib pajak yang melakukan transaksi elektronik perpajakan.
Wajib pajak harus melakukan permohonan EFIN di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) terdekat.
Dalam pelaporan SPT Tahunan orang pribadi untuk pegawai dibagi dalam dua kategori.
Pertama, wajib pajak dengan penghasilan bruto tidak lebih dari Rp 60 juta per tahun harus menggunakan formulir SPT 1770 SS.
Sedangkan wajib pajak dengan penghasilan di atas Rp 60 juta per tahun mengisi formulir SPT 1770 S.
Cara Lapor SPT Tahunan
1. Bukalamandjponline.pajak.go.id.
2. Masukkan NPWP, password, dan kode keamanan. Klik login.
3. Klik pilihan ‘Lapor’ dan pilih layanan ‘E-Filing’.
4. Klik ‘Buat SPT’. Nanti akan muncul beberapa pertanyaan terkait status kamu yang harus dijawab untuk mendapatkan formulir SPT Tahunan yang sesuai. Pilih form yang akan digunakan dengan bentuk formulir.
5. Isi data formulir yang berisi tahun pajak dan status SPT normal. Klik langkah selanjutnya.
6. Isi SPT sesuai formulir bukti potong pajak dari pemberi kerja. Lakukan langkah-langkah sesuai panduan pada e-filing.
7. Jika sudah, akan muncul ringkasan SPT dan pengambilan kode verifikasi. Klik ‘Di Sini’ untuk pengambilan kode verifikasi. Tunggu sampai kode verifikasi dikirim ke email atau nomor ponsel kamu.
8. Setelah itu, masukkan kode verifikasi yang sudah didapat ke kolom yang sudah disediakan dan klik ‘Kirim SPT’.
9. Laporan SPT akan terekam dalam sistem DJP dan bukti penyelesaian laporan akan dikirimkan melalui email.
Komentar