Bawa Sisa Makanan dari Bali, Turis Ini Didenda Rp 27 Juta di Australia

Nhico
Nhico

Jumat, 05 Agustus 2022 08:25

Bawa Sisa Makanan dari Bali, Turis Ini Didenda Rp 27 Juta di Australia.(F-INT)
Bawa Sisa Makanan dari Bali, Turis Ini Didenda Rp 27 Juta di Australia.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Bali Seorang wisatawan dari Bali didenda lebih dari Rp 26 juta di bandara tujuan, di Darwin.

Dikhawatirkan dia membawa masuk penyakit mulut dan kuku (PMK) dari Indonesia ke Australia.

Dikutip dari ABC, Jumat (5/8/2022), semua itu gegara wisatawan tersebut membawa sisa makanan cepat saji ke dalam penerbangan.

Makanan itu terendus oleh anjing pelacak terlatih di Bandara Darwin.

Setelah dibuka, makanan itu mengandung daging sapi dan babi.

Diduga makanan tersebut berasal dari restoran makanan cepat saji.

Nah, dari potongan daging sapi dan babi inilah yang dinilai berpotensi membawa wabah PMK masuk Australia.

Akibatnya, penumpang itu didenda maksimal AUD 2.664 (sekitar Rp 26 juta).

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2025 23:32
Jepang Siapkan Reform Imigrasi, Sulsel Siapkan Talenta
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menerima audiensi Konsulat Jenderal Jepang di Makassar, ...
Metro05 November 2025 22:40
Melinda Aksa: Lansia Adalah Sumber Inspirasi dan Pilar Keluarga Tangguh
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, mengajak kader PKK kecamatan dan kelurahan untuk terus berperan aktif da...
Metro05 November 2025 22:20
Sekda Sulsel Terima Tim Bank Dunia Bahas Pembiayaan Infrastruktur Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menerima kunjungan audiensi dari tim Bank Dunia (World Ba...
Daerah05 November 2025 21:39
Capaian UHC Pinrang Jadi Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Daerah terhadap Kesehatan Warga
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang ad...