Pedomanrakyat.com, Pamekasan – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pamekasan bakal memanggil Miftah Maulana Habiburrahman untuk meminta klarifikasi soal video yang beredar bagi-bagi duit di gudang milik pengusaha tembakau Pamekasan, Khairul Umam atau Haji Her beberapa waktu lalu.
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Pamekasan, Suryadi mengatakan pemanggilan klarifikasi ini dilakukan setelah Bawaslu menemukan adanya dugaan pelanggaran.
“Ada dugaan pidana Pemilu yang dilakukan oleh Miftah, dari itu yang bersangkutan bakal dipanggil untuk klarifikasi,” kata Suryadi, Kamis (4/1).
Baca Juga :
- KPU RI Apresiasi Sinegritas Forkopimda Sulsel di Pilgub 2024: InsyaAllah Jadi Amal Kebaikan
- Babak Baru Pilkada Palopo, Polda Sulsel-Polres Kompak Garap Kasus Dugaan Ijazah Palsu Trisal, Periksa Maraton Anggota KPU-Bawaslu
- Bawaslu Kota Makassar Apresiasi Pemkot atas Dukungan dalam Pengawasan Pemilu dan Pilkada
Suryadi menyebut dugaan pidana Pemilu diperkuat karena ada dugaan ajakan untuk mencoblos pasangan nomor urut 2 Prabowo Subianto-Gibran Rakbuming Raka.
Menurutnya, ajakan tersebut disampaikan Miftah dalam sebuah pantun yang dinyanyikan di hadapan tamu undangan.
Suryadi mengungkapkan tindakan yang dilakukan oleh Miftah diduga melanggar Pasal 523 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Komentar