Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bawaslu RI mengaku sulit melakukan pengawasan terhadap penyampaian Rekening Khusus Dana Kampanye (RKDK) dan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) peserta Pemilu 2024.
Hal itu lantaran akses pengawasan Bawaslu terhadap RKDK dan LADK dibatasi oleh KPU.
“(Kami) Dibatasi dalam mengakses pembacaan data Laporan Dana Kampanye yang ada pada Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) oleh KPU,” kata anggota Bawaslu RI Puadi dalam keterangannya, Rabu (17/1/2024).
Baca Juga :
Puadi mengatakan KPU telah memberikan akses pembacaan laporan dana kampanye di Sikadeka.
Namun, kata dia, pembacaan laporan dana kampanye itu tidak dapat dilakukan oleh Bawaslu di seluruh tingkatan.
Padahal, Puadi menyebut Bawaslu telah mengikuti prosedur yang ditentukan dalam Pasal 109 Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023 tentang Dana Kampanye Pemilu.
Menurutnya, dengan aturan itu, Bawaslu pun telah melakukan pengajuan permohonan akses Sikadeka kepada KPU.
“Namun pada faktanya, Bawaslu di seluruh tingkatan tidak mendapatkan akses pembacaan data Laporan Dana Kampanye pada Sikadeka meskipun telah menempuh prosedur yang ditentukan,” ujarnya.
Komentar