Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Bawaslu RI Puadi mengingatkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahwa mereka hanya memiliki waktu 45 hari untuk menyelesaikan seluruh proses pemungutan suara ulang (PSU).
Puadi menekankan, KPU harus taat dalam mematuhi ketentuan yang sudah ditetapkan.
“Kami memastikan juga Bawaslu berkepentingan bahwa dalam proses PSU ini berkaitan tentang apa yang disebut ketaatan, waktunya, karena (MK) memberi waktu dalam proses pemungutan suara ulang ini ada 45 hari, termasuk diawali proses pemungutan suara ulang,” ujar Puadi di Kabupaten Boalemo, Gorontalo, Sabtu (13/7/2024).
Baca Juga :
“Nanti setelah PSU, rekap di tingkat kecamatan, rekap di tingkat kabupaten, rekap di tingkat provinsi. Dan ini ketaatan waktu ini tetap dikawal mulai dari proses pemungutan suara ulang,” sambung dia.
Puadi memberi peringatan kepada KPU bahwa Bawaslu melakukan pola pengawasan melekat dalam PSU ini.
Jika ditemukan dugaan pelanggaran pada pelaksanaan PSU, Bawaslu akan langsung mengusutnya.
Komentar