Bawaslu Makassar Ingatkan Peserta Pemilu: Pasang APK di Lokasi yang Telah Ditentukan

Muh Saddam
Muh Saddam

Jumat, 01 Desember 2023 15:35

Salah satu Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Makassar.
Salah satu Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Makassar.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Makassar menghimbau tim kampanye dari peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada tempat terlarang.

“Kami menghimbau tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Makassar agar dalam melalukan pemasangan APK ditempatkan sesuai dengan titik lokasi yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan KPU Kota Makassar,” Komisioner Bawaslu Makassar, Rachmat Sukarno, Jumat (1/12/2023).

Pasalnya kata dia, KPU Provinsi dan KPU Kota telah menentukan titik-titik pemasangan APK, berdasarkan keputusan komisi pemilihan umum provinsi sulsel nomor 2421 tahun 2023 tentang penetapan lokasi penetapan APK pada pemilihan umum serentak tahun 2024 di Provinsi sulsel.

Serta keputusn komisi pemilihan umun kota makassar nomor 439 tahun 2023 tentang penetapan pemasangan APK pemilihan umum tahun 2024.

“Sehingga tim kampanye peserta Pemilu 2024 bisa melakukan pemasangan alat peraga tersebut pada titik yang telah ditentukan tersebut,” jelasnya.

Ia mengatakan, apabila tidak memasang pada tempat yang telah ditentukan maka tindakan tersebut dilarang Undang-Undang, PKPU dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Seperti di kantor pemerintah/BUMN/BUMD, rumah ibadah, rumah sakit, dan lembaga pendidikan,” beber Sukarno.

Lanjutnya, adapun APK yang dimaksud adalah memuat visi misi dan program pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD RI, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD Provinsi dan calon anggota DPRD Kota Makassar

Bawaslu Makassar sendiri telah melakukan pengawasan dan di temukan banyak APK yang masih terpasang di 12 ruas jalan dialarang, di pasang di daerah terlarang. Misalnya, fasiltas kantor pemerintah, tempat pendidiakn, Tempat ibada dan rumah sakit.

“Jadi Bawaslu Makassar telah memberi waktu 3 hari untuk melakukan pemindahan secara mandiri, karena Senin kami akan kordinasi dengan Bapenda, satpol PP dalam hal penegakan Perwali 28/2023 dan surat Keputusan KPU,” terang Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar ini.

Olehnya itu jelas dia, Bawaslu Makassar menghimbau agar dalam melakukan penempatan APk memperhatikan aspek Etika, estetika, linggkungan, kebersihan dan keindahan kota makassar.

“Kami mengatakan konten APK disampaikan secara baik dan beradab, tidak mengandung ujaran kebencian, politik identitas, SARA dan hal-hal lain yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa serta menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Terima kasih atas kerja sama yang baik,” kuncinya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro21 April 2025 15:18
Di Hari Kartini, Wali Kota Munafri Komitmen Ringankan Beban Perempuan Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Ketua TP PKK Melinda Aksa menghadiri kegiatan peringatan Hari Kartini...
Uncategorized21 April 2025 14:49
Dewan Pembina KTIH Muzayyin Arif Teken MoU dengan Park Inn Rodisson di Makkah
Pedomanrakyat.com, Makassar — Usai meresmikan kantor di Makkah, Arab Saudi, Karantina Tahfidz International Haramain (KTIH) membuat gebrakan. Mingg...
Ekonomi21 April 2025 14:27
Bupati Bone Andi Asman Berang, Temukan Pungli di TPR Batumimbalo Kajuara
Pedomanrakyat.com, Bone –Bupati Bone, H Andi Asman Sulaiman SSos MM berang, menemukan praktik pungutan liar (Pungli) saat melakukan inspeksi mendada...
Daerah21 April 2025 14:16
Pemkab Maros Serahkan Rancangan Awal RPJMD, Target Rampung Agustus 2025
Pedomanrakyat.com, Maros — DPRD Kabupaten Maros bersama Pemkab Maros menandatangani nota kesepakatan tentang Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jan...