Bawaslu Makassar Ingatkan Peserta Pemilu: Pasang APK di Lokasi yang Telah Ditentukan

Muh Saddam
Muh Saddam

Jumat, 01 Desember 2023 15:35

Salah satu Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Makassar.
Salah satu Alat Peraga Kampanye (APK) Calon Anggota Legislatif (Caleg) di Makassar.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Makassar menghimbau tim kampanye dari peserta Pemilu 2024 agar tidak melakukan pemasangan alat peraga kampanye (APK) pada tempat terlarang.

“Kami menghimbau tim kampanye pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD RI, DPR RI, DPRD Provinsi dan DPRD Makassar agar dalam melalukan pemasangan APK ditempatkan sesuai dengan titik lokasi yang telah ditetapkan KPU Provinsi dan KPU Kota Makassar,” Komisioner Bawaslu Makassar, Rachmat Sukarno, Jumat (1/12/2023).

Pasalnya kata dia, KPU Provinsi dan KPU Kota telah menentukan titik-titik pemasangan APK, berdasarkan keputusan komisi pemilihan umum provinsi sulsel nomor 2421 tahun 2023 tentang penetapan lokasi penetapan APK pada pemilihan umum serentak tahun 2024 di Provinsi sulsel.

Serta keputusn komisi pemilihan umun kota makassar nomor 439 tahun 2023 tentang penetapan pemasangan APK pemilihan umum tahun 2024.

“Sehingga tim kampanye peserta Pemilu 2024 bisa melakukan pemasangan alat peraga tersebut pada titik yang telah ditentukan tersebut,” jelasnya.

Ia mengatakan, apabila tidak memasang pada tempat yang telah ditentukan maka tindakan tersebut dilarang Undang-Undang, PKPU dan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Seperti di kantor pemerintah/BUMN/BUMD, rumah ibadah, rumah sakit, dan lembaga pendidikan,” beber Sukarno.

Lanjutnya, adapun APK yang dimaksud adalah memuat visi misi dan program pasangan calon presiden dan wakil presiden, calon anggota DPD RI, calon anggota DPR RI, calon anggota DPRD Provinsi dan calon anggota DPRD Kota Makassar

Bawaslu Makassar sendiri telah melakukan pengawasan dan di temukan banyak APK yang masih terpasang di 12 ruas jalan dialarang, di pasang di daerah terlarang. Misalnya, fasiltas kantor pemerintah, tempat pendidiakn, Tempat ibada dan rumah sakit.

“Jadi Bawaslu Makassar telah memberi waktu 3 hari untuk melakukan pemindahan secara mandiri, karena Senin kami akan kordinasi dengan Bapenda, satpol PP dalam hal penegakan Perwali 28/2023 dan surat Keputusan KPU,” terang Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Makassar ini.

Olehnya itu jelas dia, Bawaslu Makassar menghimbau agar dalam melakukan penempatan APk memperhatikan aspek Etika, estetika, linggkungan, kebersihan dan keindahan kota makassar.

“Kami mengatakan konten APK disampaikan secara baik dan beradab, tidak mengandung ujaran kebencian, politik identitas, SARA dan hal-hal lain yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa serta menjunjung tinggi Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika dan Terima kasih atas kerja sama yang baik,” kuncinya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro27 Juli 2024 00:45
Dj Asal Makassar Maya Yulanda Tutup Kemeriahan Panggung Utama F8 Makassar di Malam Kedua
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dj cantik asal Makassar Maya Yulanda berhasil mengguncang Panggung Utama F8 Makassar di Tugu MNEK, Jumat (26/7/202...
Metro27 Juli 2024 00:40
Kreativitas Pelajar dengan Panggung Fashion Show di F8
Pedomanrakyat.com, Makassar- Makassar International Eight Festival & Forum (F8) memberi panggung bagi siswa-siswi SMK Kota Makassar untuk memamerk...
Metro27 Juli 2024 00:37
F8 Makassar Gelar Nobar Trailer ‘Uang Panai 2’ Bareng Para Pemeran Utama
Pedomanrakyat.com, Makassar- Para pemeran utama film bioskop ‘Uang Panai 2’ hadir di Festival Film F8 Makassar untuk peluncuran resmi film...
Metro27 Juli 2024 00:34
Hivi! Ajak Penonton F8 Berani Apresiasi Segala Hal
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gelaran Makassar F8 tahun ini semakin meriah dengan hadirnya Hivi! sebagai bintang tamu utama di panggung konser...