Pedomanrakyat.com, Makassar – Bawaslu Makassar merasa tak diberi ruang oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mendapatkan informasi terkait Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4).
Hal tersebut disampaikan Ketua Bawaslu Kota Makassar Abdillah Mustari, pada kegiatan Publikasi dan Dokumentasi, di Kafe Kirana, Jalan Toddopuli Makassar, Jumat (17/2/2023).
Ketua Bawaslu Makassar, Abdillah Mustari mengatakan bahwa, jangankan data DP4, KPU Makassar juga enggan untuk memberi nama-nama Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) di setiap kelurahan.
Baca Juga :
“Sehingga kami memanfaatkan kedekatan Pengawas Kelurahan Desa (PKD) dengan PPS untuk mencari tahu siapa nama pantarlihnya,” kata Abdillah.
Komisoner Bawaslu Makassar, Abd Hafid juga menambahkan bahwa, sampai sekarang belum pernah ada undangan dari KPU Makassar untuk membahas soal data pemilu ini.
“Sampai hari ini selama turun Data DP4 dari Kemendagri, KPU belum pernah mengundang Bawaslu untuk membahas ini,” ungkap Hafid.
Kendati demikian, Komisioner KPU Makassar, Dede Arwinsyah mengakui bahwa, memang tidak ada regulasi yang mengharuskan agar KPU menyerahkan data ini ke Bawaslu.
“Jadi ini menjadi kelemahan, karena tidak ada regulasi yang mewajibkan teman-teman KPU menyerahkan data DP4 itu,” beber Dede.
Dikonfirmasi terpisah, Komisioner KPU Makassar, Romy Harminto menegaskan, KPU bukan tak memberi ruang kepada Bawaslu Makassar. Namun sudah ada regulasi yang mengatur hal itu.
“Kedua, terkait Undang-undang (UU) 27 tahun 2022 tentang perlindungan data pribadi. Ini sudah jelas dan tegas tidak boleh menyebarkan data penduduk dan jika terjadi akan di pidana,” tegas Romy.
Komentar