Bawaslu Sulsel Ingatkan Bacakada Berstatus ASN Segera Ajukan Surat Pengunduran Diri

Muh Saddam
Muh Saddam

Kamis, 25 Juli 2024 11:50

Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli (F: Humas Bawaslu).
Ketua Bawaslu Sulsel, Mardiana Rusli (F: Humas Bawaslu).

Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menggelar Rapat Koordinasi Bersama Stakeholder, di Hotel Claro, Jalan AP Pettarani KotaMakassar, Kamis (25/7/2024).

Rapat tersebut mengangkat tema “Peran Aparat Hukum bersama Stakeholder pada Pengawasan Netralitas ASN, TNI dan POLRI dalam Pemilihan Serentak Tahun 2024”.

Kegiatan dihadir langsung, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli, Kapoksahli Pangdam XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Tri Saktiyono, Kabid Propam Polda Sulsel Kombes Pol Zulham Effendy.

Kemudia mewakili Pj Gubernur, Kepala Dinas Dukcapil Sulsel M. Iqbal Suhaeb, Mantan Ketua Bawaslu RI Periode 2017-2022 Abhan, Koordinator Kejati Sulsel Akbar, Akademisi Universitas Hasanuddin Makassar Dr. Sakka Pati, S.H., M.H.

Dalam sambutannya, M. Iqbal Suhaeb mengatakan bahwa, rapat koordinasi ini kami rasa meniti beratkan kepada peran Bawaslu bersama Stakeholder dalam menjaga Netralitas pada Satuan kerja masing-masing.

“Kami selaku pemerintah mempunyai peran yaitu fokus membantu para penyelenggara dan perlindungan masyarakat di setiap TPS,” kata Iqbal.

Ia juga menyampaikan bahwa, saat ini pohaknya kekurangan jumlah personil baik itu Linmas pada setiap TPS maupun personil Satpol PP pada saat penertiban alat peraga pasca Tahapan kampanye.

“Mari kita bersama-sama menyukseskan Pilkada Tahun 2024 di Indonesia pada umumnya dan Sulsel pada khususnya,” terangnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Sulsel Mardiana Rusli menuturkan bahwa, isu Strategis yang selalu muncul pada Pemilu maupun Pilkada yaitu terkait dengan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN).

“Apalagi setelah Pemilu biasanya tingkat pelanggaran cukup tinggi mungkin dikarenakan Kekeluargaan pada tahapan Pilkada cukup tinggi,” jelas Mardiana.

Mardiana juga mengungkapkan bahwa, pada tahapan Pilkada yang telah berlangsung ada beberapa pelanggaran ASN yang telah ada di beberapa daerah di Sulsel.

Salain itu, Ia juga mengingatkan kepada Para ASN yang ingin mencalonkan dirinya menjadi Calon Kepala Daerah (cakada) agar segera mengajukan surat pengunduran dirinya.

“Karena akan ada potensi pelanggaran Administrasi yang terjadi,” terang Mardiana.

Ia juga menghimbau, kepada seluruh pada Kepala Daerah di Sulsel agar tidak memutasi para Anggota paling lambat 6 bulan sebelum tahapan pencoblosan, karena ini sangat berpotensi bermasalah kedepannya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro17 Mei 2025 12:10
Wali Kota Makassar Munafri Pilih Andi Zulkifly Sebagai Sekda Definitif, Tunggu Rekomendasi Gubernur
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, yang akrab disapa Appi, secara resmi menetapkan Andi Zulkifly sebagai Sekre...
Ekonomi17 Mei 2025 12:00
Plt Dirut Hamzah Ahmad Konsultasi ke BPKP, Bahas Rencana Strategis PDAM Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Plt Direktur Utama Perumda Air Minum (PDAM) Kota Makassar, Hamzah Ahmad bersama pejabat Kepala Bagian menemui langsu...
Daerah17 Mei 2025 11:54
Pemkab Enrekang Gelar Seleksi PPPK Paruh Waktu untuk 1.850 Tenaga Honorer
Pedomanrakyat.com, Enrekang – Pemerintah Kabupaten Enrekang menggelar seleksi bagi 1.850 tenaga honorer untuk diangkat menjadi Pegawai Pemerinta...
Metro17 Mei 2025 11:36
Fraksi Gerindra DPRD Makassar Soroti Rencana PHK Laskar Pelangi hingga Pegawai PDAM
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua Fraksi Gerindra DPRD Makassar, Kasrudi, menyoroti rencana Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar yang akan memang...