Pedomanrakyat.com, Makassar – Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad menegaskan, proses pencocokan dan penelitian data pemilih (coklit) merupakan dasar tumpuan dari rangkaian proses berdemokrasi.
Menurut Saiful, setiap warga yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih, wajib dicoklit oleh Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) agar tidak ada warga yang terabaikan.
Anggota Koordinator Divisi Pencegahan dan Parmas Bawaslu Sulsel ini juga meminta Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) untuk melakukan pengawasan secara melekat dan cermat selama tahapan Mutarlih atau coklit untuk Pemilihan 2024.
Baca Juga :
Ia menekankan bahwa data pemilih tersebut akan digunakan saat pemungutan suara pada Pemilihan Kepala Daerah 2024 mendatang.
“Kita berharap, dengan pengawasan melekat, kita dapat memperoleh hasil yang maksimal dan tidak lagi dipersoalkan. Jika ada masalah data pemilih, hal itu dapat memengaruhi hasil pemilihan nantinya,” kata Saiful, Kamis (4/7/2024).
Saiful juga mengingatkan bahwa Pantarlih memiliki kewajiban untuk mengunjungi satu persatu dan pintu ke pintu para pemilih di wilayahnya.
Tujuannya kata dia, untuk memastikan daftar pemilih yang sedang disinkronisasi oleh KPU benar-benar sesuai dengan fakta di lapangan.
“Diharapkan pemutakhiran data pemilih ini benar-benar menghasilkan data pemilih yang valid, mutakhir, dan kredibel,” terang Saiful.
Saiful mengungkapkan Terkait mekanisme Coklit penting untuk menguji dan memverifikasi keabsahan daftar pemilih dengan realitas di lapangan.
“Apakah daftar pemilih yang dimiliki sesuai dengan fakta di lapangan, misalnya apakah penduduk yang masuk daftar pemilih di daerah itu benar orang ada, bersyarat dan memang secara Adminduk beralamat di situ,” jelasnya
“Atau sebaliknya, ada warga yang bersyarat sebagai pemilih tetapi belum masuk di daftar pemilih, jadi tidak hanya sekedar contreng dan nempel sticker,” sambungnya.
Selain itu, ia juga menitipkan kepada jajaran pengawas untuk memastikan pengawasan dalam penentuan titik TPS, ada ruang memberi saran kepada KPU jika ada dusun/kampung yang jaraknya berjauhan disatukan dalam satu TPS.
“Hanya karena pertimbangan jumlah orang dalam setiap TPS antara 500-600, pertimbangan geografis sangat perlu dilihat,” terangnya.
Tak hanya itu, Saiful Jihad mendorong Panwaslu Kecamatan (Panwascam) segera memahami regulasi yang saat ini sedang berjalan, yakni regulasi terkait dengan pemilihan.
Ia juga menegaskan agar jajaran Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan klasifikasi yang tepat terkait regulasi pemilu dan pemilihan.
“Jangan sampai kita salah, termasuk terkait penraturan teknis kepemiluannya. Diskusikan mana yang membedakan antara UU Pemilu dan UU Pemilihan,” harap Saiful.
Bawaslu berkomitmen akan terus mengawasi seluruh proses tahapan pemilu, termasuk tahapan pencocokan dan penelitian, untuk memastikan hasil yang dicapai tidak menjadi persoalan baik saat pemungutan suara maupun setelahnya.
Komentar