Bawaslu Sulsel Temukan 9 Daerah Potensi Pidana

Muh Saddam
Muh Saddam

Senin, 19 Februari 2024 13:12

Komisioner Bawaslu Sulsel
Komisioner Bawaslu Sulsel

Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan menyampaikan ada kasus dugaan potensi pidana di 9 kabupaten/kota.

Kasus ini diporelah hasil dari pengawasan yang dilakukan pada hari pencoblosan, 14 Februari 2024 lalu.

Koordinator Divisi Pencegahan dan Partisipasi Masyarakat Bawaslu Sulsel, Saiful Jihad mengatakan kesembilan daerah dugaan potensi pidana itu.

Diantaranya, Kota Makassar, Palopo, Kabupaten Pangkep, Sidrap, Sinjai, Luwu, Wajo dan Kabupaten Bone.

“Kami menemukan ada tiga jenis dugaan pelanggaran yang berpotensi pidana di sejumlah daerah ini, diantaranya ialah pasal 510, pasal 516, pasal 523 dan pasal 533,” kata Saiful dalam sesi konferensi pers di Hotel D’Maleo Makassar, Minggu (18/2/2024).

Ketiga pasal yang dimaksud berdasarkan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang tindak pidana Pemilu, yakni Pasal 510 bahwa setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.

Pasal 516 menyatakan bahwa setiap orang yang dengan sengaja memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu TPS/TPSLN atau lebih dapat dikenakan pidana penjara paling lama 18 bulan dan denda paling banyak Rp18 juta rupiah.

Pasal 523, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada Pemilih supaya tidak menggunakan hak pilihnya atau memilih Peserta Pemilu tertentu.

Lalu Pasal 533, setiap orang yang dengan sengaja pada saat pemungutan suara mengaku dirinya sebagai orang lain dan/ atau memberikan suaranya lebih dari satu kali.

“Di Palopo, Sidrap, Pangkep, Luwu dan Bone masuk pasal 516, yakni dugaan menggunakan hak pilihnya lebih dari satu kali di satu TPS atau di TPS lain,” ujarnya.

Kordiv Humas dan Datin Bawaslu Sulsel, Alamsyah menambahkan kasus di Makassar, ada tiga laporan dugaan dengan sengaja menyebabkan orang lain kehilangan hak pilihnya.

“Kasus ini sama dengan di Luwu Timur dan Sidrap yakni pasal 510,” ungkapnya. Kasus ini diancam dengan kurangan paling lama 2 tahun dan denda maksimal Rp24 juta.

Alamsyah menuturkan, pihaknya sementara menelusuri dugaan pelaku yang dimaksud di setiap daerah. “Masa prosesnya ialah 7 hari dan tambahan waktu 7 hari,” jelasnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro02 Juli 2024 22:46
Komisi D DPRD Sulsel Ungkap OPD dengan Utang Cukup Besar, Capai Rp300 Miliar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi D DPRD Sulawesi Selatan membidangi pembangunan dan infrastruktur menggelar rapat kerja, di ruang rapat komi...
Metro02 Juli 2024 21:41
Bumi Karsa Borong 7 Penghargaan dari Pemprov Sulsel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komitmen Bumi Karsa dalam melaksanakan program Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) terus dijaga secara konsisten....
Politik02 Juli 2024 21:34
Partai Demokrat Serahkan Surat Tugas untuk Pilkada Pinrang Pekan Ini
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrat sudah menerbitkan surat tugas untuk Pilkada Pinrang. Surat tersebut dit...
Politik02 Juli 2024 20:55
Rusdin Abdullah Bareng Cicu dan Jagoan NasDem Makassar Duduk Sama-sama Cari Solusi Persoalan Warga
Pedomanrakyat.com, Makassar – Bakal Calon Walikota Makassar, Rusdin Abdullah melakukan ngopi bareng dengan pengurus partai NasDem Kota Makassa...