Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Selatan, merilis penangan pelanggaran pada masa tenang Pilkada Serentak 2024.
Anggota Bawaslu Sulsel Saiful Jihad mengatakan bahwa, jumlah laporan dan temuan pada masa tenang di wilayah Provinsi Sulsel sebanyak 55 dengan rincian Laporan sebanyak 51 dan temuan 4.
“Persebaran laporan, Provinsi 6, Soppeng 4, Enrekang 8, Wajo 2, Bantaeng 1, Maros 1, Pinrang 3, Takalar 1, Luwu Timur 3, Bulukumba 5, Luwu 3, Parepare 4, Sidrap 1, Bone 2, Gowa 6 laporan). Kemudian Temuan: Luwu Timur 3, Sinjai 1,” kata Saiful Jihad, Jumat (29/11/2024).
Baca Juga :
Saiful menuturkan bahwa, untuk jenis Dugaan pelanggaran yang masuk, untuk politik Uang : 21, persebaran Kabupateb Soppeng 2 laporan, Enrekang 2 laporan, Wajo 2 Laporan, Pinrang 1 Laporan.
“Kemudian Luwu Timur 2 Laporan dan 3 temuan, Bulukumba 4 laporan, Sidrap 1 laporan, Sinjai 1 temuan, Bone 1 laporan, Gowa 2 Laporan,” terangnya.
Lanjutnya, adapun kampanye diluar jadwal terdapat 4 laporan dengan persebaran, Kabupaten Bantaeng 1 Laporan, Pinrang 2 laporan, Bulukumba 1 laporan.
“Administrasi 2 laporan, persebaran kabuoaten Maros 1 laporan, Parepare 1 laporan. Untuk pelanggaran UU lainnya 21 dengan persebaran, Provinsi 4 laporan, Soppeng 1 laporan, Enrekang 6 laporan, Takalar 1 laporan, Luwu Timur 1 laporan, Luwu 3 laporan, Parepare 1 laporan, Bone 1 laporan, Gowa 3 Laporan,” ungkap Saiful
Adapun pelanggaran pemilu yang merujuk pada pidana sebantak 6 dengan persebaran, Provinsi 2 laporan, Soppeng 1 laporan, Parepare 2 laporan, Gowa 1. Kemudian pelanggaran Etik ada 1 dengan persebaran : Enrekang 1 laporan.
Komentar