Bebas Bersyarat, Habib Rizieq: Bukan Pemberian Parpol, Pejabat dan Kekuasaan

Nhico
Nhico

Rabu, 20 Juli 2022 14:54

Habib Rizieq Bebas Bersyarat.(F-INT)
Habib Rizieq Bebas Bersyarat.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Habib Rizieq Shihab bebas bersyarat hari ini. Rizieq menegaskan pembebasan bersyaratnya bukan pemberian partai politik ataupun pejabat.

“Jadi ini sengaja saya garis bawahi pembebasan bersyarat saya bukan pemberian partai politik, bukan pemberian pejabat, bukan pemberian kekuasaan, bukan,” kata Rizieq di Petamburan, Jakarta Pusat, Rabu (20/7/2022).

Rizieq mengungkapkan, pembebasan bersyaratnya ini merupakan satu proses hukum.

Dia menekankan sang istri, Syarifah Fadhlun Yahya, yang menjadi jaminan hingga pembebasan bersyarat dikabulkan.

Rizieq kembali menggaungkan revolusi akhlak setelah bebas bersyarat pagi ini. Habib Rizieq juga menegaskan bakal selalu berjuang untuk umat.

Rizieq lantas menyinggung soal kondisi negara yang dipenuhi darurat kemungkaran hingga darurat kezaliman. Menurut Rizieq, kunci dari semua itu adalah revolusi akhlak.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro11 Februari 2026 16:34
Munafri-Aliyan Kompak Hadiri Peresmian Rebound Padel
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Makassar Munafri Aliyah Mustika Ilham meresmikan Lapa...
Ekonomi11 Februari 2026 15:25
Aliyah Mustika Ilham Terima Audiensi HPFI Sulsel, Bahas Penguatan UMKM Florist
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham menerima audiensi Himpunan Pengusaha Florist Indonesia (HPFI) Sulaw...
Ekonomi11 Februari 2026 15:08
Tanpa Kenaikan, Belanja ASN Maros 2026 Tetap di Kisaran Rp600 Miliar
Pedomanrakyat.com, Maros – Pemkab Maros mengalokasikan hampir Rp600 miliar untuk belanja pegawai pada 2026. Anggaran tersebut mencakup gaji dan ...
Metro11 Februari 2026 14:55
Pemprov Sulsel Kaji Pendekatan Fasilitasi Dialog Terkait Aspirasi Publik
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) tengah melakukan kajian terhadap wacana pembentukan satuan k...