Pedomanrakyat.com, Jakarta – Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri hingga kini belum menggelar sidang etik terhadap mantan Kapolda Sumatera Barat Irjen Pol Teddy Minahasa.
Sidang itu belum digelar lantaran masih menunggu hasil putusan pidana perkara dugaan peredaran narkoba jenis sabu menyeret Teddy Minahasa yang saat ini digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat.
“Tetap semua menunggu proses persidangan pidana umumnya dulu lebih pasti,” kata Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo, Jumat (3/3).
Baca Juga :
Namun ketika dikaitkan dengan sidang etik Ferdy Sambo yang bisa digelar sebelum putusan pidana selesai, Dedi mengatakan, kasus etik Ferdy Sambo dengan Teddy Minahasa berbeda. Dedi tidak bisa menjelaskan lebih detail terkait perbedaan kasus tersebut.
“Beda casenya, jadi antara case Teddy Minahasa dan Sambo tidak bisa dibandingkan apple to apple. Enggak bisa,” ucap Dedi.
Menurut Dedi, setiap kasus memiliki karakteristik sendiri. Tidak bisa dibandingkan satu dengan perkara lainnya. Dedi menegaskan keputusan digelarnya sidang etik di tangan majelis hakim Komisi Kode Etik Polri (KKEP) berdasarkan penafsiran dan pertanggungjawaban sendiri.
Komentar