Pedoman Rakyat, Tambora – Seorang pria paruh baya mencabuli tiga bocah perempuan di Tambora, Jakarta Barat.
Pria berinisial BN alias BR (53) itu telah diringkus unit Reskrim Polsek Tambora di Jalan Tanah Sereal Tambora, Jakarta Barat, Rabu (27/10/2021).
Kapolsek Tambora Kompol Moh Faruk Rozi menjelaskan, kasus itu terungkap dari laporan orangtua korban pada 4 September 2021. Dari hasil interogasi, tersangka pelaku mengakui telah mencabuli beberapa anak di bawah umur lainnya.
Baca Juga :
“Pelaku mengakui telah melakukan perbuatan cabul terhadap tiga bocah perempuan di sekitar tempat tinggalnya, tepatnya di wilayah Tanah Sereal, Jakarta Barat,” kata dia Selain mengamankan tersangka, polisi menyita beberapa pakaian yang dikenakan korban saat kejadian.
Tersangka dijerat dengan Pasal 82 ayat 1 dan Pasal 76e UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Komentar