Pedomanrakyat.com, Pandeglang – Bejat betul ulah pria di Pandeglang, Banten, berinisial MY yang memaksa anak laki-laki melakukan seks oral.
MY rupanya mengidap HIV/AIDS.
“Kami dari Unit PPA telah mengamankan pelaku dengan inisial MY yang telah melakukan tindak pidana perbuatan cabul yaitu seks oral, terhadap anak di bawah umur,” kata Kanit PPA Satreskrim Polres Pandeglang Ipda Akbar kepada wartawan di Mapolres Pandeglang, Senin (28/8/2023).
Baca Juga :
Akbar mengatakan MY ditangkap setelah pihak keluarga korban melaporkan peristiwa itu kepada pihak kepolisian.
Ia mengatakan saat ini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik.
Akbar mengungkapkan, tersangka diduga telah memaksa melakukan seks oral kepada tiga anak yang masih di bawah umur.
Ia mengatakan saat ini polisi masih terus melakukan pengembangan dalam kasus tersebut.
Akbar mengatakan MY merupakan seorang duda yang telah bercerai dengan istrinya setahun yang lalu.
Akbar menjelaskan, dalam menjalankan aksinya, pelaku merayu korban dengan memberikan jajanan.
Komentar