Sungguh Bejat Seorang Ayah Kandung Tega Jual Lima Anaknya Rp403 Juta

Nhico
Nhico

Selasa, 21 Desember 2021 10:00

Ilustrasi Ayah Kandung yang tega jual anaknya.(F-int)
Ilustrasi Ayah Kandung yang tega jual anaknya.(F-int)

Pedoman Rakyat, Makassar – Seorang ayah kandung di China dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena menjual lima anaknya seharga 28.000 dolar AS atau seharga Rp403 juta. Ia menjual lima anaknya tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

Menurut sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh pengadilan Kabupaten Yu, sebuah kota di provinsi barat laut Tiongkok Hebei, ayah kandung bermarga Yang itu memang sengaja menjual lima anaknya tersebut.

Pengadilan mengatakan penyelidikannya menyimpulkan bahwa ayah kandung dan istrinya yang bermarga Yuan, memiliki anak dengan tujuan untuk menjualnya kepada siapa pun yang ingin membelinya, dilansir dari laman Insider, Senin, 20 Desember 2021.

Kelima anak tersebut adalah dua putra dan tiga putri. Mereka dijual antara 2012 dan 2020, dengan jumlah mulai dari 3.141 dolar AS hingga 12.566 dolar AS.

Dari lima anak, empat — tiga putri dan seorang putra — dijual kepada seorang perantara yang oleh pengadilan diidentifikasi sebagai Li, dan menantunya. Li menerima 565 dolar AS untuk memfasilitasi transaksi.

Pasangan itu juga menjual seorang putra mereka kepada seorang wanita yang berada di bangsal bersalin bersama Yuan ketika dia melahirkan anak laki-laki itu.

Untuk peran mereka dalam kejahatan, perantara, Li, dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun. Menantu perempuannya, Duan, menerima hukuman penjara 21 bulan karena menyamar sebagai ibu dari dua anak untuk bertemu pembeli potensial.

Ibu kandung anak-anak itu tidak disebutkan dalam dokumen pengadilan. Dalam dokumen tersebut tertulis bahwa anak-anak yang seharusnya dirawat dan dibesarkan dalam lingkungan yang penuh kasih sayang itu telah dieksploitasi.

Mereka diperlakukan seperti barang oleh orangtua mereka dan dianggap sebagai alat penghasil uang oleh para pedagang yang rakus. (Penjual) telah mengkhianati anak-anaknya, dan perilaku amoralnya telah dihukum. sepenuhnya sesuai dengan hukum.

“Penjualan anak oleh walinya tidak hanya melanggar hak anak di bawah umur tetapi juga mendukung keberadaan dan perluasan perdagangan ilegal,” tambah dokumen pengadilan.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro24 Agustus 2026 22:25
Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman Sambut 117 Kontingen MTQ VIII KORPRI Nasional 2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, turut menyambut dan menyaksikan langsung Pawai Ta’aruf Musaba...
Metro24 Agustus 2026 21:31
Defile Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional Resmi Dilepas di Balai Kota Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Defile kafilah Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tingkat Nasional Tah...
Metro24 Agustus 2026 20:25
Sekda Jufri Rahman Buka Seminar Nasional dan Hadiri Pelantikan Dewan Hakim MTQ VIII KORPRI
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman membuka rangkaian Seminar Nasional dan menghadiri pelanti...
Metro24 Agustus 2026 19:24
Wagub Fatmawati Rusdi di Malam Ta’aruf: MTQ KORPRI Bukan Sekadar Lomba, tapi Bentuk Karakter ASN
Pedomanrakyat.com, Makassar – Malam Ta’aruf Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII KORPRI Tingkat Nasional Tahun 2026 berlangsung di Baruga ...