Sungguh Bejat Seorang Ayah Kandung Tega Jual Lima Anaknya Rp403 Juta

Nhico
Nhico

Selasa, 21 Desember 2021 10:00

Ilustrasi Ayah Kandung yang tega jual anaknya.(F-int)
Ilustrasi Ayah Kandung yang tega jual anaknya.(F-int)

Pedoman Rakyat, Makassar – Seorang ayah kandung di China dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena menjual lima anaknya seharga 28.000 dolar AS atau seharga Rp403 juta. Ia menjual lima anaknya tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

Menurut sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh pengadilan Kabupaten Yu, sebuah kota di provinsi barat laut Tiongkok Hebei, ayah kandung bermarga Yang itu memang sengaja menjual lima anaknya tersebut.

Pengadilan mengatakan penyelidikannya menyimpulkan bahwa ayah kandung dan istrinya yang bermarga Yuan, memiliki anak dengan tujuan untuk menjualnya kepada siapa pun yang ingin membelinya, dilansir dari laman Insider, Senin, 20 Desember 2021.

Kelima anak tersebut adalah dua putra dan tiga putri. Mereka dijual antara 2012 dan 2020, dengan jumlah mulai dari 3.141 dolar AS hingga 12.566 dolar AS.

Dari lima anak, empat — tiga putri dan seorang putra — dijual kepada seorang perantara yang oleh pengadilan diidentifikasi sebagai Li, dan menantunya. Li menerima 565 dolar AS untuk memfasilitasi transaksi.

Pasangan itu juga menjual seorang putra mereka kepada seorang wanita yang berada di bangsal bersalin bersama Yuan ketika dia melahirkan anak laki-laki itu.

Untuk peran mereka dalam kejahatan, perantara, Li, dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun. Menantu perempuannya, Duan, menerima hukuman penjara 21 bulan karena menyamar sebagai ibu dari dua anak untuk bertemu pembeli potensial.

Ibu kandung anak-anak itu tidak disebutkan dalam dokumen pengadilan. Dalam dokumen tersebut tertulis bahwa anak-anak yang seharusnya dirawat dan dibesarkan dalam lingkungan yang penuh kasih sayang itu telah dieksploitasi.

Mereka diperlakukan seperti barang oleh orangtua mereka dan dianggap sebagai alat penghasil uang oleh para pedagang yang rakus. (Penjual) telah mengkhianati anak-anaknya, dan perilaku amoralnya telah dihukum. sepenuhnya sesuai dengan hukum.

“Penjualan anak oleh walinya tidak hanya melanggar hak anak di bawah umur tetapi juga mendukung keberadaan dan perluasan perdagangan ilegal,” tambah dokumen pengadilan.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah22 April 2026 17:25
Pemkab Pinrang Tetapkan Tiga Desa Cantik, Perkuat Pembangunan Berbasis Data
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Pemerintah Kabupaten Pinrang bersama Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Pinrang terus memperkuat fondasi pembang...
Metro22 April 2026 16:29
Temui Menteri PU, Gubernur Andi Sudirman Dorong Percepatan Infrastruktur Sulsel
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, melakukan audiensi dengan Menteri Pekerjaan Umum (PU) RI, Dody H...
Metro22 April 2026 12:23
Makassar Perkuat Pemberdayaan, Aliyah Mustika Ilham Turun Langsung Tinjau Pelatihan di Wirajaya
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, melakukan kunjungan kerja ke Sentra Wirajaya Kementerian Sosial RI...
Politik22 April 2026 12:06
DPRD Parepare Rampungkan Rekomendasi LKPJ 2025, Wali Kota Tasming Hamid Sampaikan Terima Kasih
Pedomanrakyat.com, Parepare – Wali Kota Parepare, Tasming Hamid, menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada DPRD Kota Parepare atas perhatia...