Sungguh Bejat Seorang Ayah Kandung Tega Jual Lima Anaknya Rp403 Juta

Nhico
Nhico

Selasa, 21 Desember 2021 10:00

Ilustrasi Ayah Kandung yang tega jual anaknya.(F-int)
Ilustrasi Ayah Kandung yang tega jual anaknya.(F-int)

Pedoman Rakyat, Makassar – Seorang ayah kandung di China dijatuhi hukuman 10 tahun penjara karena menjual lima anaknya seharga 28.000 dolar AS atau seharga Rp403 juta. Ia menjual lima anaknya tersebut untuk mendapatkan keuntungan.

Menurut sebuah dokumen yang dikeluarkan oleh pengadilan Kabupaten Yu, sebuah kota di provinsi barat laut Tiongkok Hebei, ayah kandung bermarga Yang itu memang sengaja menjual lima anaknya tersebut.

Pengadilan mengatakan penyelidikannya menyimpulkan bahwa ayah kandung dan istrinya yang bermarga Yuan, memiliki anak dengan tujuan untuk menjualnya kepada siapa pun yang ingin membelinya, dilansir dari laman Insider, Senin, 20 Desember 2021.

Kelima anak tersebut adalah dua putra dan tiga putri. Mereka dijual antara 2012 dan 2020, dengan jumlah mulai dari 3.141 dolar AS hingga 12.566 dolar AS.

Dari lima anak, empat — tiga putri dan seorang putra — dijual kepada seorang perantara yang oleh pengadilan diidentifikasi sebagai Li, dan menantunya. Li menerima 565 dolar AS untuk memfasilitasi transaksi.

Pasangan itu juga menjual seorang putra mereka kepada seorang wanita yang berada di bangsal bersalin bersama Yuan ketika dia melahirkan anak laki-laki itu.

Untuk peran mereka dalam kejahatan, perantara, Li, dijatuhi hukuman penjara tujuh tahun. Menantu perempuannya, Duan, menerima hukuman penjara 21 bulan karena menyamar sebagai ibu dari dua anak untuk bertemu pembeli potensial.

Ibu kandung anak-anak itu tidak disebutkan dalam dokumen pengadilan. Dalam dokumen tersebut tertulis bahwa anak-anak yang seharusnya dirawat dan dibesarkan dalam lingkungan yang penuh kasih sayang itu telah dieksploitasi.

Mereka diperlakukan seperti barang oleh orangtua mereka dan dianggap sebagai alat penghasil uang oleh para pedagang yang rakus. (Penjual) telah mengkhianati anak-anaknya, dan perilaku amoralnya telah dihukum. sepenuhnya sesuai dengan hukum.

“Penjualan anak oleh walinya tidak hanya melanggar hak anak di bawah umur tetapi juga mendukung keberadaan dan perluasan perdagangan ilegal,” tambah dokumen pengadilan.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro25 Juni 2026 23:32
Munafri Lantik 153 Imam Kelurahan, Akan Dapat Insentif dan Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar, di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, berkomitmen untuk terus men...
Metro25 Juni 2026 22:25
Sulsel Borong Tiga Gelar Juara di PENAS XVII Gorontalo, Stand Agribisnis Terbaik Kategori Provinsi
Pedomanrakyat.com, Gorontalo – Kontingen Sulawesi Selatan menorehkan prestasi pada Pekan Nasional (PENAS) XVII Petani Nelayan yang berlangsung d...
Olahraga25 Juni 2026 21:31
Supratman Terpilih Aklamasi, Ismail Dorong PBVSI Makassar Perkuat Pembinaan Voli
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman, terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Pengurus Kota (Pengkot) PBVSI Makassa...
Metro25 Juni 2026 20:28
Fatmawati Rusdi Buka Business Forum IGS 2026, Tawarkan Potensi Investasi Sulsel kepada Delegasi 28 Negara
Pedomanrakyat.com, Makassar – Delegasi dari 28 negara menjajaki peluang investasi dan perdagangan di Sulawesi Selatan dalam Business Forum Indon...