Pedoman Rakyat, Makassar – Operasi Tangkap Tangan (OTT) pembangunan gedung sekolah di Kabupaten Sidrap, melibatkan seorang tersangka Inisial ND diketahui berstatus pegawai honorer Disdikbud Sidrap, masih terus bergulir.
Hingga sekarang ini belum ada yang ditetapkan tersangka dalam kasus tersebut.
Dalam Kasus ini, Polisi juga telah mengambil keterangan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud).
Baca Juga :
- Polda Sulsel Ungkap 31 Kasus Korupsi dengan 21 Tersangka, Uang Rp 2 Miliar-14 Mobil dan 10 Truk Disita
- Polda Sita 6 Produk Skincare Berbahaya di Sulsel, Milik Fenny Frans, Mira Hayati, Raja Glow hingga NRL
- Masyarakat Wajib Waspada! Polda Sulsel Bongkar 6 Skincare Berbahaya, Ada Milik Mira Hayati dan Fenny Frans
Polres Sidrap sebelumnya beralasan bukan dari pihaknya yang berhak menetapkan tersangka. Namun sepenuhnya wewenang dari Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel,
Kombes Pol Ibrahim Tompo mengaku, Polres Sidrap sudah melakukan koordinasi Polda Sulsel terkait kasus OTT yang melibatkan seorang oknum honorer di Disdik Sidrap itu.
Saat ini Polda Sulsel masih menuggu hasil paparan dari Pihak Polres Sidrap.
“Polda Sulsel lagi tunggu pemaparan Polres Sidrap. Nanti dari hasil itu, dilihat sejauh mana kasusnya, apakah harus ditanggani polres atau diambil alih polda. Nanti setelah ada hasil pemaparan baru ada kesimpulan,” katanya, sore tadi
Sebelumnya beberapa waktu lalu, Kapolres Sidrap AKBP Budi Wahyono menyebut, selain memeriksa Kepala Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan juga memeriksa sejumlah kepala sekolah. Dia mengatakan akan ada kemungkinan jumlah tersangka bertambah. Sebelumnya, sudah ada satu pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni ND.
ND diketahui berstatus pegawai honorer Disdikbud Sidrap. Tersangka berperan sebagai penerima uang hasil OTT pada Senin (30/12/2019) lalu.
AKBP Budi sebelumnya menyatakan, kasus OTT itu terkait dengan proyek pembangunan gedung sekolah di Kabupaten Sidrap. Anggarannya berasal dari pemerintah pusat.
“Ini proyek pembangunan Dana Alokasi Khusus (DAK),” bebernya beberapa waktu lalu.
Adapun uang hasil OTT itu, diduga sebagai uang pelicin pelaksanaan proyek.
Dari tangan tersangka ND, Tim Saber Pungli menyita barang bukti berupa uang tunai kurang lebih Rp200 juta.
Hanya saja kata AKBP Budi, jumlah barang bukti itu hanya berkisar Rp579.170.
“Barang bukti OTT dari tersangka ND itu diduga berasal dari kepala sekolah,” terangnya.(map)
Komentar