Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Perdagangan (Disdag) Makassar melalui unit pelayanan teknis (UPT) Metrologi Legal Disdag, telah melakukan sidang tera dan tera ulang di dua Pasar di Makassar.
Dua pasar tradisional tersebut yakni, pasar Pannampu di Kecamatan Tallo dan pasar Cidu di Kecamatan Bontoala Makassar.
Kepala UPT Metrologi Legal Disdag Makassar, Jamaluddin mengatakan bawah, penerimaan tera ulang alat ukur, takaran, timbangan dan perlengkapannya (UTTP) didominasi anak timbangan sebanyak 47 buah.
Baca Juga :
“Kemudian timbangan pegas 13, timbangan meja 2, timbangan sentisimal 5, timbangan elek 8, dan neraca emas 1 unit. Total 76 uttp,” ujar Jamal kepada Pedomanrakyat.com, Senin (15/8/2022).
Sementara itu kata Jamal, untuk penerimaan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari melalui retribusi jasa penerimaan tera dan tera ulang selama proses sidang di dua pasar belum efektif.
“Jadi retribusu jasa tera Rp580.200. Ini belum efektif penerimaan tera ualng, khususnya di pasar Panampu cuman 4 timbangan pegas,” tuturnya.
Komentar