Pedomanrakyat.com, Jakarta – Sejumlah tempat pemungutan suara (TPS) di berbagai daerah harus menggelar pemungutan suara ulang (PSU) Pemilu 2024.
Pemungutan suara ulang mengacu kepada Pasal 372 Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bisa dilakukan jika terjadi hal-hal tertentu.
Pada Ayat 1 dijelaskan, pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi bencana alam dan/atau kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
Baca Juga :
Ayat 2 berbunyi: “Pemungutan suara di TPS wajib diulang apabila dari hasil penelitian dan pemeriksaan pengawas TPS terbukti terdapat keadaan sebagai berikut:
– Pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan.
– Petugas KPPS meminta pemilih memberikan tanda khusus, menandatangani, atau menuliskan nama atau alamat pada surat suara yang sudah digunakan.
– Petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah.
– Pemilih yang tidak memiliki kartu tanda penduduk elektronik dan tidak terdaftar di daftar pemilih tetap dan daftar pemilih tambahan.
Berikut daftar daerah yang akan menggelar pemungutan suara ulang:
NTT
KPU Provinsi NTT menyatakan ada 50 TPS yang akan menggelar pemungutan suara ulang. Komisioner KPU Provinsi NTT, Baharudin Hamzah menyebutkan jadwal seluruh TPS yang akan melangsungkan PSU akan berlangsung dalam tiga hari yakni satu TPS di Kabupaten Ngada pada Selasa (20/2).
Kemudian pada Kamis (22/2), ada tiga TPS di Sumba Timur dan sisanya 45 TPS yang tersebar di 11 kabupaten akan melangsungkan PSU pada Sabtu (24/2).
TPS yang akan melakukan PSU tersebar di 13 Kabupaten di Nusa Tenggara Timur sesuai rekomendasi dari Bawaslu Kabupaten yang diterima KPU.
Baharudin merinci 49 TPS yang akan melakukan PSU tersebut antara lain Kabupaten Manggarai 9 TPS, Kabupaten Ngada 1 TPS, Kabupaten Alor 4 TPS, Kabupaten Sikka 2 TPS (sebelumnya 1 TPS), Kabupaten Lembata 2 TPS, Kabupaten Sumba Barat Daya 2 TPS, Kabupaten Manggarai Barat 1 TPS.
Kemudian Kabupaten Timor Tengah Utara 3 TPS, Kabupaten Sumba Timur 3 TPS (sebelumnya 9 TPS), Kabupaten Kupang 2 TPS, Kabupaten Timor Tengah Selatan 12 TPS, Kabupaten Nagekeo 5 TPS dan Kabupaten Malaka 3 TPS.
Bali
Sebanyak lima TPS di Pulau Bali akan menggelar pemungutan suara ulang atau PSU. Yakni empat TPS di Kabupaten Buleleng dan satu TPS di Kabupaten Gianyar, Bali.
“Jadi ada total lima TPS yang PSU,” kata Komisioner KPU Bali, I Gede John Darmawan di Kantor KPU Bali, Denpasar, Senin (19/2).
Untuk TPS yang menggelar PSU di Kabupaten Buleleng, Bali, ada empat yakni di Kecamatan Banjar, Desa Temukus, yaitu TPS 4 dengan 283 daftar pemilih tetap (DPT) dan TPS 5 sebanyak 248 DPT.
Kemudian, di Desa Pedawa, di Kecamatan Banjar, Buleleng di TPS 5 ada 292 DPT dan di TPS 6 ada 273 DPT. Lalu, di Kabupaten Gianyar, Bali, ada satu TPS yang menggelar PSU di Desa Pering, Kecamatan Blahbatuh, yaitu TPS 14 dengan total 271 DPT.
Rencananya PSU di Desa Pering akan dilaksanakan pada Rabu (21/2). Kemudian untuk dua TPS 4 dan TPS 5 di Desa Temukus di Kabupaten Bulelen PSU akan digelar besok, Selasa (20/2).
“PSU (di TPS 4 dan 5 di Temukus) penggunaan KTP di luar Bali dan dua TPS di Pedawa itu karena surat suara di dapil 3 tertukar di dapil 8,” ujarnya.
Yogyakarta
Sebanyak 17 TPS di Daerah Istimewa Yogyakarta atau DIY akan melaksanakan pemungutan suara ulang (PSU) dan pemungutan suara lanjutan (PSL) pada Sabtu (24/2) mendatang.
“Kalau PSU kita tadi bahas tanggal 24 (Februari). Kita berpikir juga hari yang libur, yang PSL ya sama,” kata Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) DIY Ahmad Shidqi ditemui di kantornya, Kota Yogyakarta.
Berdasarkan rekomendasi Bawaslu, lanjut Ahmad, maka telah ditentukan sebanyak 17 TPS di wilayah Kota Yogyakarta, Kabupaten Sleman, dan Bantul yang akan menggelar PSU serta PSL.
Ahmad menyebut ada 11 TPS di Sleman yang akan melaksanakan PSU, termasuk tiga di antaranya menggelar PSL. Sementara Bantul dan Kota Yogyakarta masing-masing terdapat lima dan satu TPS yang rencananya melangsungkan PSU.
“Yang di kota (Yogyakarta) ini TPS loksus lapas. Lainnya tersebar, di Sleman ada di Condongcatur, Kalasan, kalau Bantul ada di Kasihan, Piyungan, dan lainnya,” imbuhnya.
Menurut Ahmad, penyebab PSU di belasan TPS tersebut bervariasi. Mayoritas masalahnya adalah pemilih asal luar provinsi tanpa surat pindah memilih namun ikut serta mencoblos. Artinya, pemilih tersebut tak terdata dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), maupun Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Sedangkan pemicu masing-masing dari tiga TPS pelaksana PSL dikarenakan pemilih yang kekurangan surat suara. Lanjut Ahmad, pemilih hanya diberikan empat dari lima surat suara saat pencoblosan 14 Februari 2024 lalu.
Sulawesi Selatan
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Selatan mencatat sebanyak 54 TPS yang tersebar 19 kabupaten/kota berpotensi menggelar pemungutan suara ulang Pemilu 2024.
“Terkonfirmasi dari kabupaten, TPS yang berpotensi PSU ada 54 TPS di 19 kabupaten kota di Sulsel,” kata Komisioner Bawaslu Sulsel, Syaiful Jihad, Minggu (18/2).
Sebaran puluhan TPS ini berada di Kabupaten Toraja Utara sebanyak 4 TPS, Parepare 1 TPS, Takalar 7 TPS, Sidrap 1 TPS, Kepulauan Selayar 3 TPS Tana Toraja 5 TPS.
Kemudian Enrekang 1 TPS, Pinrang 1 TPS, Barru 1 TPS, Soppeng 2 TPS, Palopo 4 TPS, Bone 2 TPS, Wajo 6 TPS, Jeneponto, 2 TPS, Pangkep 4 TPS, Maros 2 TPS, Sinjai 5 TPS, Gowa 2 TPS dan Makassar 2 TPS.
“Yang keluar rekomendasinya (PSU) Wajo, Selayar, Parepare, Sidrap, Pinrang, Barru, Palopo, Takalar ada 4 TPS dari 7 TPS yang berpotensi. Sidrap sudah laksanakan tadi,” ujarnya.
Deli Serdang
KPU melaksanakan pemungutan suara ulang di 13 TPS di Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara (Sumut), besok. Berikut daftar 13 TPS yang akan melaksanakan PSU.
13 TPS yang akan melaksanakan PSU tersebut tersebar di 2 kecamatan, yakni di Kecamatan Batang Kuis dan STM Hilir. PSU sendiri akan dilaksanakan Rabu (21/2) besok.
“Hari Rabu (akan dilaksanakan PSU di 13 TPS di Deli Serdang),” kata Ketua KPU Deli Serdang, Syahrial Effendi.
Papua
Sebanyak 8 TPS di Papua Barat Daya akan menggelar pemungutan suara ulang. Sebab, ditemukan pelanggaran Pemilu yakni pemilih mencoblos di TPS padahal tidak memilih hak suara.
“Ada delapan TPS akan melaksanakan PSU di wilayah Papua Barat Daya pada Sabtu 24 Februari,” ujar Komisioner KPU Papua Barat Daya Devisi Teknis Penyelenggara, M. Gandhi Siradjudin, Senin (19/2).
Gandhi menyebut 8 TPS yang akan melakukan PSU tersebar di 4 kabupaten yakni Kabupaten Sorong, Maybrat, Sorong Selatan, dan Raja Ampat. Dia mengatakan PSU dilakukan karena ditemukan warga menggunakan hak suara orang lain di TPS.
“Jadi dasar PSU ini karena ada persoalan menyangkut dengan yang tidak memiliki hak sebagai pemilih di TPS tersebut namun diberikan ruang kepada mereka,” terang Gandhi.
Dia menyebut di Sorong ada 1 TPS yakni TPS 05 Distrik Mariat Pantai yang akan melakukan PSU untuk semua surat suara. Sementara di Raja Ampat yang akan melakukan PSU yakni TPS 09 Sapurdanco juga untuk 5 surat suara.
“Sorong Selatan ada 3 TPS itu pencoblosan surat suara DPD dan DPR RI, di Maybrat ada 3 yaitu Kampung Huberita TPS 01, Kampung Sorry TPS 01 dan Kampung Futon 01, TPS cuma coblos DPRD kabupaten,” bebernya.
Komentar