Pedomanrakyat.com, Lutim- Menteri Arifah menegaskan bahwa, DAK Non Fisik PPA ditujukan untuk memperluas cakupan perlindungan serta penguatan layanan pengaduan seperti SAPA 129, yang memungkinkan masyarakat melapor jika terjadi kekerasan.
“Kami ingin masyarakat tahu bahwa negara hadir. Dana ini bukan sekadar alokasi, tapi bentuk kepedulian terhadap masa depan generasi bangsa,” jelas Menteri PPPA.
Dari total 24 kabupaten/kota di Sulawesi Selatan, 18 daerah bersama pemerintah provinsi menerima alokasi DAK Non Fisik PPA 2025. Kabupaten Luwu Timur menjadi bagian dari komitmen bersama membangun Indonesia yang lebih aman dan inklusif untuk perempuan dan anak.
Baca Juga :
Berikut daftar lengkap penerima DAK Non Fisik PPA 2025 di Sulawesi Selatan:
1. Provinsi Sulawesi Selatan – Rp400,6 juta
2. Kabupaten Bulukumba – Rp400,6 juta
3. Kabupaten Takalar – Rp400,6 juta
4. Kabupaten Gowa – Rp400,6 juta
5. Kabupaten Sinjai – Rp400,6 juta
6. Kabupaten Maros – Rp400,6 juta
7. Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) – Rp400,6 juta
8. Kabupaten Barru – Rp400,6 juta
9. Kabupaten Bone – Rp400,6 juta
10. Kabupaten Soppeng – Rp505,6 juta
11. Kabupaten Wajo – Rp400,6 juta
12. Kabupaten Pinrang – Rp400,6 juta
13. Kabupaten Enrekang – Rp400,6 juta
14. Kabupaten Tana Toraja – Rp400,6 juta
15. Kabupaten Luwu Utara – Rp400,6 juta
16. Kabupaten Luwu Timur – Rp400,6 juta
17. Kota Makassar – Rp505,6 juta
18. Kota Parepare – Rp505,6 juta
19. Kota Palopo – Rp505,6 juta.
Komentar