Pedoman Rakyat, Jakarta – Mendagri Tito Karnavian mengumumkan susunan anggota tim panitia seleksi (pansel) calon anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) periode 2022-2027. Menurut Tito, pengumuman pansel ini berdasarkan Keputusan Presiden 8 Oktober 2021.
“Keppres 120/P Tahun 2021 terbit karena memang ada dasar hukum. Dasar hukumnya yaitu masa jabatan anggota KPU 2017-2022 dan anggota Bawaslu masa jabatan 2017-2022 akan berakhir tanggal 11 April 2022,” kata Tito di Jakarta, Senin (11/10/2021).
Tito menambahkan, Keppres yang diteken Presiden Jokowi adalah amanat Pasal 22 dan Pasal 118 UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Isinya menyatakan bahwa presiden agar membentuk keanggotaan tim seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu paling lama 6 bulan sebelum berakhir masa jabatan.
Baca Juga :
“Ini kan masa jabatannya 11 April 2022, sehingga paling lambat sebelum 11 Oktober ini sudah harus ada keputusan untuk menentukan tim seleksi, makanya terbit 8 Oktober Keprres ini,” jelas Tito.
Tito mengungkap, Keppres tersebut sudah berisi nama para panitia seleksi calon anggota KPU dan calon anggota Bawaslu. Jumlahnya sebanyak 11 orang.
Berikut daftarnya:
1. Ketua merangkap anggota: Juri Ardiantoro
2. Wakil ketua merangkap anggota: Chandra M. Hamzah
3. Sekretaris merangkap anggota: Bahtiar (Dirjen Polpum Kemendagri)
Anggota Pansel:
1.Edward Omar Sharif Hiariej
2.Airlangga Pribadi Kusman
3.Hamdi Muluk
4.Endang Sulastri
5.I Dewa Gede Palguna
6.Abdul Ghaffar Rozin
7.Betti Alisjahbana
8.Poengky Indarty
Komentar