Berikut Syarat Pengurusan Akta Kelahiran yang Hilang

Muh Saddam
Muh Saddam

Minggu, 30 Juli 2023 08:35

Berikut Syarat Pengurusan Akta Kelahiran yang Hilang

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar membeberkan prasyarat pengurusan akta kelahiran yang hilang.

Kepala Disdukcapil Makassar, Muhammad Hatim menuturkan, ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum hendak mengurus dokumen secara online di Dukcapil.

Hatim menuturkam bahwa, adapun presyaratan yang akan kita mintai, pertama adalah Kartu Keluara (KK) dan juga surat keterangan hilang dari kepolisian.

“Bagi warga yang sudah ber KTP elektronik ataupun berijazah, kita menambahkan persyaratannya dengan melampirkan ktp dan ijazahnya,” jelas Hatim, Minggu (30/7/2023)

Olehnya itu, silahkan warga capil untuk mengirim persyaratan tersebut dan diupload melaluii website Dukcalil Makassar untuk kemudian di proses.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro05 November 2025 23:32
Jepang Siapkan Reform Imigrasi, Sulsel Siapkan Talenta
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman menerima audiensi Konsulat Jenderal Jepang di Makassar, ...
Metro05 November 2025 22:40
Melinda Aksa: Lansia Adalah Sumber Inspirasi dan Pilar Keluarga Tangguh
Pedomanrakyat.com, Makassar – Ketua TP PKK Kota Makassar, Melinda Aksa, mengajak kader PKK kecamatan dan kelurahan untuk terus berperan aktif da...
Metro05 November 2025 22:20
Sekda Sulsel Terima Tim Bank Dunia Bahas Pembiayaan Infrastruktur Daerah
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menerima kunjungan audiensi dari tim Bank Dunia (World Ba...
Daerah05 November 2025 21:39
Capaian UHC Pinrang Jadi Bukti Nyata Komitmen Pemerintah Daerah terhadap Kesehatan Warga
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Komitmen Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam memastikan seluruh lapisan masyarakat mendapatkan layanan kesehatan yang ad...