Berikut Syarat Pengurusan Akta Kelahiran yang Hilang

Muh Saddam
Muh Saddam

Minggu, 30 Juli 2023 08:35

Berikut Syarat Pengurusan Akta Kelahiran yang Hilang

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar membeberkan prasyarat pengurusan akta kelahiran yang hilang.

Kepala Disdukcapil Makassar, Muhammad Hatim menuturkan, ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum hendak mengurus dokumen secara online di Dukcapil.

Hatim menuturkam bahwa, adapun presyaratan yang akan kita mintai, pertama adalah Kartu Keluara (KK) dan juga surat keterangan hilang dari kepolisian.

“Bagi warga yang sudah ber KTP elektronik ataupun berijazah, kita menambahkan persyaratannya dengan melampirkan ktp dan ijazahnya,” jelas Hatim, Minggu (30/7/2023)

Olehnya itu, silahkan warga capil untuk mengirim persyaratan tersebut dan diupload melaluii website Dukcalil Makassar untuk kemudian di proses.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik12 Februari 2026 20:45
Indah Sambangi Warga dan Salurkan Bantuan Gizi di Momentum Hut ke-18 Partai Gerindra
Pedomanrakyat.com, Gowa – Peringatan HUT ke-18 Partai Gerindra di Kabupaten Gowa diisi dengan aksi sosial yang menyasar keluarga dengan anak pen...
Olahraga12 Februari 2026 20:31
Ismail Tegaskan Komitmen Koni Makassar Kembangkan Padel sebagai Olahraga Masa Depan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin bersama Wakil Wali Kota Makassar Aliyah Mustika Ilham meresmikan Lapangan Reb...
Daerah12 Februari 2026 19:33
Sidrap Lepas 15 Truk Telur, Tegaskan Peran Daerah sebagai Penopang Pangan Nasional
Pedomanrakyat.com, Sidrap – Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap) kembali menegaskan perannya sebagai salah satu sentra produksi telur nasional. ...
Ekonomi12 Februari 2026 18:24
Kalla People Fest 2026 Hadirkan Director of Enterprise & Business Service PT Telkom Indonesia
Pedomanrakyat.com, Makassar – Kalla People Fest yang merupakan ajang penghargaan bagi insan KALLA sukses digelar pada hari Kamis 06 Februari 202...