Berikut Syarat Pengurusan Akta Kelahiran yang Hilang

Muh Saddam
Muh Saddam

Minggu, 30 Juli 2023 08:35

Berikut Syarat Pengurusan Akta Kelahiran yang Hilang

Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Makassar membeberkan prasyarat pengurusan akta kelahiran yang hilang.

Kepala Disdukcapil Makassar, Muhammad Hatim menuturkan, ada persyaratan yang harus dipenuhi sebelum hendak mengurus dokumen secara online di Dukcapil.

Hatim menuturkam bahwa, adapun presyaratan yang akan kita mintai, pertama adalah Kartu Keluara (KK) dan juga surat keterangan hilang dari kepolisian.

“Bagi warga yang sudah ber KTP elektronik ataupun berijazah, kita menambahkan persyaratannya dengan melampirkan ktp dan ijazahnya,” jelas Hatim, Minggu (30/7/2023)

Olehnya itu, silahkan warga capil untuk mengirim persyaratan tersebut dan diupload melaluii website Dukcalil Makassar untuk kemudian di proses.

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah21 September 2024 01:18
Pemkab Barru Gelar Doa dan Zikir Bersama Sambut Tahun Baru Islam 1446 H
Pedomanrakyat.com, Barru – Bupati Barru, Suardi Saleh bersama Plt. Ketua TP PKK Kabupaten Barru Ulfah Nurul Huda Suardi mengadakan zikir dan Doa...
Berita21 September 2024 00:29
Bongkar Kasus Narkoba di Barru, 4 Polisi Terima Penghargaan di HUT Bhayangkara ke-78
Pedomanrakyat.com, Barru – Security Kantor KPU Kabupaten Barru, Muliadi terima penghargaan pada momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Bhayangk...
Politik20 September 2024 22:28
Malam-malam, Rezki Lutfi Blusukan-Sapa Pelaku UMKM di Kawasan Kuliner Pasar Cidu Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wisata Street Food atau dikenal wisata kuliner Pasar Cidu di Jalan Tinumbu, Kecamatan Ujung Tanah mendadak riuh ke...
Politik20 September 2024 19:53
Hari Kedua Sespim Perubahan di Malino, Cak Imin Harap Integritas dan Mentalitas Harus Baik
Pedomanrakyat.com, Gowa – Hari kedua Sekolah Pemimpin Perubahan (Sespim) Zona VII Sulawesi dan Papua di Malino dihadiri Ketua Umum DPP PKB Muhai...