Bersama Wali Kota, Polda Sulsel Paparkan Hasil Survei Parkir Liar dan Strategi Penanganan di Makassar

Muh Saddam
Muh Saddam

Jumat, 27 Juni 2025 19:32

Pemkot Makassar bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel menggelar rapat koordinasi pengawasan dan penertiban parkir liar.
Pemkot Makassar bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel menggelar rapat koordinasi pengawasan dan penertiban parkir liar.

Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar bersama Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel menggelar rapat koordinasi pengawasan dan penertiban parkir liar di seluruh wilayah kota.

Direktorat Lalu Lintas Polda Sulawesi Selatan melalui Kasubdit Keamanan dan Keselamatan (Kamsel), Kompol Dr. Mariana Taruk Rante, memaparkan berbagai kendala utama dalam penanganan parkir liar yang hingga kini masih marak terjadi.

“Ada tujuh hambatan yang kami identifikasi dalam masalah penataan perparkiran di lapangan,” ungkap Kompol Mariana, saat rapat koordinasi bersama jajaran Pemkot Makassar, di Rujab Wali Kota, Jumat (27/6/2025).

Pertama, keterbatasan lahan parkir resmi. Kedua, adanya oknum aparat yang membekingi parkir liar. Ketiga, praktik premanisme yang memungut biaya di titik-titik tertentu.

Hambatan lain meliputi, poin keempat, rendahnya kesadaran dan disiplin masyarakat. Kelima, keberadaan juru parkir liar. Keenam, tantangan dalam penegakan hukum.

“Dan ketuju, kurangnya koordinasi lintas lembaga secara konsisten,” jelasnya.

Sebagai solusi, Polda Sulsel dan Pemkot Makassar merumuskan tujuh langkah strategis. Pertama, Peningkatan dan optimalisasi lahan parkir resmi.

Kedua, evaluasi tarif parkir di area komersial seperti mal, toko, pasar, dan perkantoran agar lebih kompetitif. Ketiga, penerapan sistem pembayaran non-tunai untuk meminimalkan pungutan liar.

Keempat, Penegakan hukum yang tegas dan konsisten. Kelima, Edukasi dan kampanye kesadaran masyarakat agar tidak parkir sembarangan. Dan keenam, Kolaborasi aktif antar-lembaga untuk pengawasan terpadu.

“Serta ketuju, kami ajak Program “Ayo Tertib Parkir” sebagai gerakan bersama menata parkir kota,” demikian paparanya.

Dalam rapat juga dibahas kawasan rawan parkir liar, seperti area pasar, kanal, Boulevard, Pengayoman, Hertasning, Jalan Landak, dan sejumlah perkantoran yang sering menjadi lokasi parkir tidak resmi.

Kompol Mariana mencontohkan, banyak pengendara lebih memilih parkir di sekitar boulevard karena tarif lebih murah ketimbang lahan resmi, sehingga menimbulkan kemacetan.

Pihak kepolisian turut menekankan pentingnya pendekatan edukasi berkelanjutan.

“Banyak masyarakat hanya berpikir parkir dekat dengan tujuan tanpa memikirkan dampaknya pada lalu lintas. Edukasi harus terus dilakukan, tapi juga dibarengi tindakan tegas agar aturan dihormati,” tambah Kompol Mariana.

Pada kesempatan ini, Kompol Mariana membeberkan hasil survei dan kajian mendalam mengenai permasalahan parkir liar di Kota Makassar.

Dalam paparannya, Kompol Mariana menjelaskan bahwa kegiatan survei ini merupakan bagian dari mandat Direktorat Lalu Lintas Polda Sulsel yang fokus pada keamanan dan keselamatan lalu lintas.

“Survei ini kami laksanakan untuk mengidentifikasi bangunan yang tidak memiliki lahan parkir memadai, serta dampaknya terhadap kelancaran lalu lintas di Makassar,” terangnya.

Survei yang dilakukan Polda Sulsel mencatat sejumlah temuan penting. Di antaranya, pertumbuhan kendaraan bermotor yang terus meningkat setiap tahun tidak diimbangi dengan kapasitas ruas jalan dan fasilitas parkir yang memadai.

Berdasarkan data 2024, jumlah sepeda motor di Makassar tercatat mencapai lebih dari 1,6 juta unit, sedangkan total kendaraan secara keseluruhan melebihi 2 juta unit.

Situasi ini berdampak pada kemacetan parah di titik-titik tertentu, seperti Jalan Pengayoman dan kawasan Boulevard, yang kerap digunakan sebagai lokasi parkir liar hingga dua lapis.

“Kendaraan yang parkir sembarangan menyebabkan perlambatan arus lalu lintas. Apalagi pada sore dan akhir pekan, kemacetan bisa berlipat,” tuturnya.

“Kami sudah melakukan edukasi berkali-kali, namun jika himbauan tidak diindahkan, opsi penegakan hukum seperti penggembokan kendaraan perlu dipertimbangkan,” lanjut Kompol Mariana.

Selain itu, survei menemukan banyak bangunan komersial perkantoran, pertokoan, restoran, hingga rumah sakit yang tidak menyediakan lahan parkir sesuai standar. Hal ini dinilai turut memicu munculnya parkir liar di bahu jalan.

Dalam kesempatan tersebut, Kompol Mariana juga menekankan perlunya. Perencanaan tata ruang transportasi lebih baik, penegakan hukum yang konsisten, Solusi inovatif pengelolaan parkir, peningkatan disiplin pemilik bangunan, edukasi berkelanjutan bagi masyarakat.

“Target kami bukan meniadakan kemacetan, karena itu akan sulit dengan pertumbuhan kendaraan yang tinggi, tetapi meminimalisir dampaknya agar lalu lintas tetap berjalan,” tambahnya.

 Komentar

Berita Terbaru
Metro16 Juli 2025 22:41
Menuju Kota Informatif, Pemkot Makassar Perkuat Peran PPID Lewat Sosialisasi
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat komitmen terhadap keterbukaan informasi publik sebagai pilar transparans...
Daerah16 Juli 2025 22:15
TP PKK Lutim Gelar “PKK Mengaji” untuk Tingkatkan Keimanan dan Ukhuwah
Pedomanrakyat.com, Lutim – Sebagai upaya dalam meningkatkan keimanan dan ketakwaan sekaligus mempererat silaturahmi antar pengurus, Tim Penggera...
Metro16 Juli 2025 21:32
Munafri-Aliyah Hadiri Paripurna: DPRD Makassar Sahkan RPJMD, Arah Pembangunan 2025–2029 Disepakati
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar menggelar dua rapat paripurna...
Daerah16 Juli 2025 21:14
Fraksi DPRD Gowa Sampaikan Pandangannya atas Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dan RPJMD 2025-2029
Pedomanrakyat.com, Gowa – DPRD Kabupaten Gowa, menggelar rapat paripurna pemandangan umum fraksi-fraksi atas dua Rancangan Peraturan Daerah (Ran...