Besaran Zakat Fitrah di Luwu Utara Naik, Ini Rinciannya

Nhico
Nhico

Kamis, 13 Maret 2025 09:00

Ilustrasi Zakat.(F-INT)
Ilustrasi Zakat.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Lutra – Besaran zakat fitrah di Kabupaten Luwu Utara tahun ini mengalami kenaikan dibanding tahun sebelumnya.

Hal ini disampaikan oleh Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Luwu Utara, Abdul Rauf pada rapat yang juga dihadiri Bupati Luwu Utara, Andi Abdullah Rahim bersama Wabup, Jumail Mappile, Rabu (12/3).

Menurut Abdul Rauf, zakat fitrah tahun ini dibagi dalam tiga kategori berdasarkan harga beras yang dikonsumsi masyarakat di masing-masing wilayah.

“Untuk wilayah pegunungan seperti Seko, Rongkong, dan Rampi, harga beras ditetapkan sebesar Rp 8.000/liter. Dengan standar zakat fitrah sebanyak 4 liter per jiwa, maka besaran zakat fitrah yang harus dibayarkan masyarakat di wilayah tersebut adalah Rp 32.000/jiwa,” jelasnya.

Sementara itu, untuk wilayah dataran rendah dan pesisir, terdapat dua kategori harga beras. “Kategori pertama dengan harga beras Rp 15.000/kg, sehingga zakat fitrah yang harus dibayarkan sebesar Rp 46.000/jiwa. Kategori kedua dengan harga beras Rp 18.000/kg, sehingga zakat fitrah yang harus dibayarkan sebesar Rp 55.000/jiwa,” tambahnya.

Selain zakat fitrah, juga ditetapkan besaran fidyah bagi mereka yang tidak mampu berpuasa, yaitu sebesar Rp 20.000 hingga Rp 30.000/hari. Sementara itu, untuk infaq Rumah Tangga Muslim ditetapkan sebesar Rp 50.000/kepala keluarga (KK).

“Selain itu, ada juga ketentuan infaq bagi jamaah haji dan umrah. Jamaah haji diimbau untuk berinfaq sebesar Rp 500.000/orang, sedangkan bagi jamaah umrah sebesar Rp 100.000/orang,” kata Abdul Rauf.

Ia menegaskan bahwa zakat fitrah yang dikumpulkan akan didistribusikan sepenuhnya di desa masing-masing agar manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat setempat. “Pendayagunaan zakat fitrah akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku dan dikelola oleh Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Desa/Kelurahan dengan distribusi sebagai berikut:

• Zakat fitrah untuk UPZ Masjid: 100%
• Infaq rumah tangga Muslim:
• Untuk UPZ Masjid: 10%
• Untuk UPZ Kecamatan: 50%
• Untuk BAZNAS Kabupaten: 40

Sementara itu, infaq dari jamaah haji dan umrah akan dikelola oleh Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kabupaten Luwu Utara,” jelasnya.

Pengelolaan dan pendistribusian zakat fitrah serta infaq akan tetap berkoordinasi dengan Camat, Kepala KUA, dan pengurus UPZ Kecamatan. Penyalurannya akan dilakukan dengan memperhatikan mustahik sesuai delapan asnaf penerima zakat dan mengutamakan fakir miskin di wilayah masing-masing.

“Hasil dari pengelolaan zakat fitrah dan infaq tahun 1445 H ini akan dilaporkan kepada Bupati Luwu Utara, Kepala Kantor Kementerian Agama, dan BAZNAS Kabupaten Luwu Utara,” pungkas Abdul Rauf.

 Komentar

Berita Terbaru
Politik13 Maret 2025 19:03
KPU Sulsel Gelar Pemeriksaan Kesehatan Calon Pengganti Wali Kota Palopo, Fokus Tiga Aspek Utama
Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulawesi Selatan melaksanakan pemeriksaan kesehatan bagi calon pengganti Wali Kota dal...
Ekonomi13 Maret 2025 18:37
PT Vale Buka Puasa Bersama Media, Bangun Sinergi Menuju Keberlanjutan
Pedomanrakyat.com, Kendari – Peran media sangat penting dalam mendukung upaya perusahaan melakukan kampanye terkait keberlanjutan khususnya di s...
Metro13 Maret 2025 18:07
DPRD Parepare Temui Komisi II DPR, Bahas Hak CPNS dan PPPK
Pedomanrakyat.com, Jakarta – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Parepare, bersama dengan BKPSDMD Kota Parepare melakukan audiens...
Daerah13 Maret 2025 17:33
Wabup Selle Pantau Proses Pemeriksaan Fisik Kendaraan Dinas Pemkab Soppeng
Pedomanrakyat.com, Soppeng – Wakil Bupati Soppeng, Ir. Selle KS Dalle, hari ini melakukan pemantauan proses pemeriksaan fisik kendaraan dinas Pe...