Besok, DKPP Gelar Sidang Pemeriksaan Dugaan Pelanggaran Kode Etik 16 Penyelenggaran Pemilu di Sulsel

Muh Saddam
Muh Saddam

Rabu, 05 Februari 2025 19:02

DKPP RI
DKPP RI

Pedomanrakyat.com, Jakarta − Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) akan menggelar sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara Nomor 41-PKE-DKPP/I/2025 secara hibrida pada Kamis (6/2/2025) pukul 09.00 WIB.

Perkara ini diadukan oleh H. Pasir Yasir dan Islam Iskandar yang memberikan kuasa kepada Saiful, Muhammad Aljebra Aliksan Rauf, Nasrum, Tris Sasro Amsir, dan Arifuddin.

Pengadu mengadukan Mardiana Rusli dan Saiful Jihad (Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi Sulawesi Selatan), kemudian Muhammad Alwi dan Eric Fathur Rahman (Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten Jeneponto) masing-masing sebagai Teradu I s.d Teradu IV.

Turut diadukan dalam perkara ini Nurbayanti, Ahmad Ari Suhud, dan Rusli (Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Bontoramba), serta Baktiar, Syamsiah, dan Muh. Iqbal Mutalib (Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Kelara) sebagai Teradu V s.d Teradu X.

Kemudian Muh. Alim Bahri, Irfan Hajir Suhair, dan Nurmi Assyurthy Djamal (Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Turatea), serta M. Hasan, Ulfa Wahyuni, dan Saharuddin (Ketua dan Anggota Panwaslu Kecamatan Arungkeke) sebagai Teradu XI s.d Teradu XVI.

Teradu I s.d Teradu IV didalilkan tidak netral atau berpihak kepada pasangan calon nomor urut 3 yaitu Muhammad Syarif dan Moch. Noeralim Qalby pada Pilkada Kabupaten Jeneponto tahun 2024.

Sedangkan Teradu V s.d Teradu XVI didalilkan tidak netral atau berpihak dengan mengeluarkan rekomendasi pemungutan suara ulang (PSU) di empat kecamatan yakni Arungkeke, Kelara, Bontoramba, dan Turatea. Rekomendasi tersebut diterbitkan tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Sekretaris DKPP David Yama mengatakan, agenda sidang ini DKPP akan mendengarkan keterangan dari para pihak, baik Pengadu, Teradu, Saksi, maupun Pihak Terkait.

Ia menambahkan, DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” jelas David.

Ia juga mengungkapkan, sidang ini bersifat terbuka untuk umum, sehingga baik masyarakat umum yang ingin memantau atau wartawan yang ingin meliput sidang, dapat melihat langsung jalannya persidangan.

“Bagi masyarakat yang ingin hadir atau wartawan yang ingin meliput, silahkan hadir sebelum sidang dimulai,” terang David.

Untuk memudahkan akses publik terhadap jalannya persidangan, sidang ini juga akan disiarkan secara langsung melalui akun Facebook resmi DKPP. “Sehingga siapa pun dapat menyaksikan jalannya sidang pemeriksaan ini,” pungkas David.

 Komentar

Berita Terbaru
Olahraga27 Desember 2025 19:31
Munafri Apresiasi Federasi Barongsai Jadi Perekat Keberagaman di Pelantikan FOBI Makassar
Pedomanrakyat.com, Makassar – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri acara pelantikan Pengurus Federasi Olahraga Barongsai Indonesia ...
Olahraga27 Desember 2025 18:28
Prof Juhanis Resmi Pimpin FOPI Kota Makassar 2025–2029, Fokus Pembinaan Usia Dini
Pedomanrakyat.com, Makassar – Federasi Olahraga Petanque Indonesia Kota Makassar (FOPI Kota Makassar) resmi melantik pengurus baru masa bakti 2025...
Metro27 Desember 2025 17:29
Dinkes Sulsel Siagakan Tim Medis di Pos Terpadu Nataru 2025-2026
Pedomanrakyat.com, Makassar – Dinas Kesehatan (Dinkes) Sulsel menyiagakan tim medis di sejumlah Pos Terpadu Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nata...
Metro27 Desember 2025 16:27
IPM Makassar 2025 Tertinggi di Sulsel, Tembus Peringkat 7 Nasional
Pedomanrakyat.com, Makassar – Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham, pembang...