Pedomanrakyat.com, Makassar – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar mulai memproses surat pengajuan Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Makassar dari Partai Golkar, almarhum Ruslan Mahmud.
Dimana, DPD II Partai Golkar Makassar mengajukan nama Apiaty Amin Syam, sebagai PAW almarhum Ruslan Mahmud.
KPU Makassar, Muh Yasir Arafat menjelaskan bahwa verifikasi dilakukan menyusul surat resmi dari DPRD Kota Makassar terkait usulan PAW yang diajukan oleh Partai Golkar.
Baca Juga :
“Kami telah menerima surat dari DPRD dan saat ini tengah memeriksa kembali perolehan suara calon dari daerah pemilihan yang bersangkutan. Besok, kami akan melakukan verifikasi langsung ke DPD II Partai Golkar Kota Makassar,” ujar Yasir, Senin (2/6/2025).
Verifikasi tersebut dilakukan untuk memastikan kecocokan dokumen serta keabsahan pencalonan sesuai regulasi yang diatur dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2017 dan perubahannya dalam PKPU Nomor 6 Tahun 2019.
Yasir menambahkan, pihaknya diberikan waktu maksimal lima hari kerja sejak surat diterima untuk menyampaikan hasil verifikasi ke DPRD.
“Jika seluruh dokumen terpenuhi dan tahapan berjalan lancar, proses bisa selesai lebih cepat dari tenggat waktu,” tambahnya.
Sementara itu, Sekretaris DPD II Golkar Makassar, Andi Suharmika, menjelaskan bahwa Apiaty merupakan peraih suara terbanyak kedua di bawah Ruslan Mahmud, dengan total 3.572 suara pada Pemilu Legislatif 2024.
“Dokumen lengkap sudah kami ajukan ke KPU sebagai bagian dari prosedur resmi. Kami juga telah memperoleh persetujuan dari DPD I Golkar Sulsel,” jelas sekaligus Wakil Ketua DPRD Makassar ini.
Apiaty, sebagai figur senior, diprediksi punya peluang besar mengisi posisi strategis namun tidak menutup kemungkinan ia justru ditempatkan di luar Komisi A sebagai bagian dari kalkulasi internal partai.
“Komisi A saat ini kosong. Tapi kami masih menunggu kepastian regulasi. Kalau rolling dimungkinkan, bisa saja Bu Apiaty ditempatkan di komisi lain sesuai kebutuhan,” terangnya.
Sekretaris DPRD Makassar, Dahyal, mengingatkan bahwa perombakan AKD hanya diperbolehkan dua kali dalam satu periode, yakni setiap 2,5 tahun. Sementara, masa kerja anggota DPRD hasil Pemilu 2024 baru delapan bulan.
“Secara normatif, belum saatnya. Tapi kalau ada dinamika politik yang dianggap krusial, akan kami konsultasikan ke Kemendagri,” terang Dahyal.
Komentar