Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kuasa hukum Putri Candrawathi, Febri Diansyah, mempertanyakan status Justice Collaborator (JC) Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E dalam kasus dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Pasalnya, dalam persidangan hari ini, Richard mengaku bahwa telah berbohong memberikan keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) tertanggal 5 Agustus 2022. Richard mengaku berbohong tanpa ada tekanan dari siapa pun.
“Saudara Richard sebagai saksi menyatakan sendiri dan mengakui sendiri bahwa Richard berbohong menyampaikan keterangan pada tanggal 5 Agustus,” ujar Febri di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa (13/12).
Baca Juga :
“Persoalannya pantaskah seorang saksi yang pernah berbohong, kalau fase skenario mungkin kita bisa pisahkan ya dan itu juga sudah diakui oleh pak FS [Ferdy Sambo], tapi fase setelah itu, pantaskah seorang saksi yang pernah berbohong, pernah menyampaikan keterangan berulang kali yang tidak konsisten, menjadi Justice Collaborator?” sambungnya.
Dalam sidang ini, Richard mengakui telah menyampaikan keterangan bohong pada saat proses penyidikan tepatnya dalam BAP tanggal 5 Agustus 2022.
“Pernah membuat surat pernyataan di tanggal 5 [Agustus]?” tanya Arman Hanis, kuasa hukum Ferdy Sambo.
“Itu masih bohong,” terang Richard.
“Saudara berbohong dalam tekanan atau tidak?” timpal Arman.
“Tidak,” jawab Richard.
“Tidak dalam tekanan masih berbohong?” lanjut Arman.
“Selama satu bulan bapak, saya berbohong,” ucap Richard.

Komentar