Pedomanrakyat.com, Jakarta – Bareskrim Polri menetapkan Bharada Richard Eliezer alias Bharada E sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.
Bharada E dijerat pasal pembunuhan dan turut serta dengan ancaman hingga 15 tahun penjara.
Menko Polhukam Mahfud Md menyebut kasus kematian Brigadir Yoshua bukan kasus biasa.
Baca Juga :
Mahfud mengatakan perkara Brigadir J tidak sama dengan kriminal pada umumnya.
“Tentu saya punya pandangan nantinya, tetapi pandangan saya tidak akan mempengaruhi proses hukum yang sekarang sedang berjalan. Saya katakan, maaf, ini tidak sama dengan kriminal biasa,” kata Mahfud setelah bertemu dengan ayah Brigadir J di Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Rabu (3/8/2022).
Komentar