Pedomanrakyat.com, Makassar – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Bidang Pajak 1 dan Retribusi Kota Makassar, melaksanakan rapat koordinasi bersama seluruh staf.
Rapat tersebut terkait penagihan Pajak dan Retribusi di Ruang Pola kanto Bapenda Makassar, Jalan Urip Sumoharjo, Kecamatan Panakkukang, Selasa (14/6/2022).
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Bidang Pajak 1 dan Retribusi Bapenda Makassar, Harryman Herdianto.
Baca Juga :

Harryman Herdianto mengatakan bahwa, rapat ini dilakukan karena banyaknya Wajib Pungut Pajak yang belum melakukan pembayaran Pajak per tanggal hari ini.
Olehnya itu, Bidang Pajak 1 dan Retribusi turun ke lapangan untuk mengingatkan kepada Wajib Pungut Pajak untuk membayar Tepat Waktu sebelum tanggal 15 bulan berjalan.
“Agar terhindar dari denda dan Pendapatan Asli Daerah atau PAD 2 Triliun bisa tercapai,” tutur Harryman.

Komentar