Biden Sahkan UU Pemblokiran TikTok di Amerika

Nhico
Nhico

Kamis, 25 April 2024 14:11

Ilustrasi Tiktok.(F-INT)
Ilustrasi Tiktok.(F-INT)

Pedomanrakyat.com, Jakarta – Presiden AS Joe Biden menandatangani undang-undang yang bakal memblokir TikTok, jika ByteDance tidak bisa memenuhi syarat yang diwajibkan oleh AS.

Dalam UU yang baru ini, TikTok tidak serta merta langsung diblokir ketika UU-nya sudah disahkan, melainkan ada persyaratan khususnya.

Jika TikTok gagal memenuhi syarat ini dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, barulah akan diblokir sepenuhnya.

Persyaratan tersebut adalah ByteDance harus mendivestasi TikTok dalam jangka waktu setahun ke depan.

ByteDance diberi waktu sembilan bulan untuk melakukan hal tersebut, namun presiden bisa memperpanjang waktunya selama tiga bulan jika dirasa ada kemajuan dalam prosesnya.

Dalam pernyataannya, juru bicara TikTok Alex Haurek menyebutkan mereka akan menggugat UU tersebut di pengadilan, yang akan menunda penerapan UU tersebut, demikian dikutip dari The Verge, Kamis (25/4/2024).

 Komentar

Berita Terbaru
Daerah03 November 2025 22:29
Bupati Irwan: Sinergi Antarinstansi Jadi Fondasi Pembangunan Berkeadilan di Pinrang
Pedomanrakyat.com, Pinrang – Bupati Pinrang, H. A. Irwan Hamid, S.Sos, menegaskan pentingnya sinergi lintas sektor dalam memperkuat pembangunan ...
Metro03 November 2025 21:27
Pemprov Sulsel–Pelindo Kolaborasi Perkuat Jalur Ekspor Tanpa Transit Pulau Jawa
Pedomanrakyat.com, Makassar – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman menerima audiensi PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) Region...
Metro03 November 2025 20:26
Wali Kota Munafri Pimpin Langsung Upaya Mediasi Polemik Pasar Pannampu
Pedomanrakyat.com, Makassar – Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin kembali menunjukkan komitmennya dalam m...
Metro03 November 2025 19:31
Waka DPRD Sulsel Yasir Apresiasi Penurunan Harga Pupuk Subsidi 20% , Angin Segar untuk Petani
Pedomanrakyat.com, Bone – Kabar baik datang untuk para petani di Kabupaten Bone! Wakil Ketua DPRD Sulawesi Selatan, Yasir Machmud memberikan apr...