Pedoman Rakyat, Luwu- Oknum Kanit Reskrim Polsek Belopa, Bripka IS yang terjerat kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba, kini resmi dicopot dari jabatannya.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Koman Suartana mengatakan, kini Bripka IS sudah diamankan di Mapolda Sulsel guna penyelidikan kasus narkoba tersebut.
Suartana mengatakan, pencopotan Bripka Irwan jelas dilakukan oleh Kapolres Luwu AKBP Fajar Dani Susanto sebagai atasan langsungnya.
Baca Juga :
- Polda Sulsel Ungkap 31 Kasus Korupsi dengan 21 Tersangka, Uang Rp 2 Miliar-14 Mobil dan 10 Truk Disita
- Polda Sita 6 Produk Skincare Berbahaya di Sulsel, Milik Fenny Frans, Mira Hayati, Raja Glow hingga NRL
- Masyarakat Wajib Waspada! Polda Sulsel Bongkar 6 Skincare Berbahaya, Ada Milik Mira Hayati dan Fenny Frans
“Karena sudah melakukan tindakan pidana, apalagi menyimpan dari kode etik Polri pasti dicopot dari jabatannya,” kata Suartana kepada wartawan, Kamis (20/1/2022).
Selain sanksi pencopotan jabatan, Bripka IS juga terancam pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari instansi kepolisian.
“Nanti dilihat kasusnya , bisa jadi PTDH nanti Propam yang lihat,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, seorang oknum anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri) yang menjabat sebagai Kanit Reskrim terpaksa berurusan dengan instansinya sendiri, usai diduga terlibat dalam tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Pelaku ialah berinisial Bripka IS (37), Kanit Reskrim Polsek Belopa. Selain IS, petugas juga mengamankan berinisal SA (46). Keduanya diamankan pada Sabtu (15/1/2022).
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Komang Suartana mengatakan, anggota Polri tersebut saat ini tengah dalam pemeriksaan oleh Propam Polda Sulsel.
“Masih kita periksa dan dikembangkan kasusnya. Untuk saat ini kasus ini akan dilakukan penyelidikannya di polres itu dulu (Polres Luwu), tapi kalau ada kasus lainnya nanti akan dikembangkan di Bidang Propam Polda Sulsel,” kata Komang di Polrestabes Makassar, Rabu (19/1/2022).
Komentar