Pedomanrakyat.com, Jakarta – Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bolos kerja berisiko diberhentikan secara tidak hormat dan kehilangan hak tunjangan maupun pensiun.
Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh, menegaskan bahwa banyak ASN dipecat karena tidak masuk kerja, dan pelanggaran disiplin diawasi oleh Badan Pertimbangan ASN (BP ASN) yang bersidang setiap bulan.
Sekretaris Utama BKN, Imas Sukmariah, menambahkan, ASN yang diberhentikan tidak lagi menerima hak penghasilan maupun pensiun, sesuai UU ASN dan PP terkait.
Baca Juga :
Sanksi Disiplin ASN Berjenjang:
- Ringan: Teguran lisan/tertulis hingga pernyataan tidak puas bagi bolos 3–10 hari/tahun.
- Sedang: Pemotongan tunjangan kinerja 25% selama 6–12 bulan bagi bolos 11–20 hari/tahun.
- Berat: Penurunan jabatan, pembebasan jabatan, atau pemberhentian bagi bolos ≥21 hari/tahun, termasuk pemecatan jika bolos 28 hari atau lebih dalam setahun.
Pemerintah menekankan ASN harus disiplin agar menjaga profesionalisme dan pelayanan publik.

Komentar