BKPSDM Luwu Gelar Bimtek Penyetaraan Jabatan Fungsional

Nhico
Nhico

Senin, 23 Mei 2022 14:40

BKPSDM Luwu Gelar Bimtek Penyetaraan Jabatan Fungsional

Pedomanrakyat.com, Luwu – Pemerintah Kabupaten Luwu dalam hal ini Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menyelenggarakan Bimbingan Teknis (Bimtek) tindak lanjut Penyetaraan Jabatan Pengawas Kedalam Jabatan Fungsional di aula Wisma Anda, Kelurahan Tanamanai Kecamatan Belopa, Senin (23/5/2022).

Kegiatan Bimtek dibuka oleh Sekrerataris Daerah Kabupaten Luwu, H Sulaiman. Hadir dalam kegiatan tersebut, Kepala Dinas Pertanahan, Rudi R Dappi, Kadis Pertanian, Albaruddin Andi Picunang, Sekretaris Dinas Kominfo, Hj Kurniati dan para pejabat fungsional selaku peserta.

Dalam sambutannya, Sekda Luwu menerangkan bahwa penyetaraan Jabatan Pengawas kedalam Jabatan Fungsional berdasarkan arahan Presiden Joko Widodo yang menekankan perlunya penyederhanaan birokrasi melalui pemangkasan eselon.

“Arahan Presiden tersebut kemudian ditindak lanjuti dengan Permenpan RB Nomor 17 tahun 2021. Untuk tingkat pemprov dan pemkab diatur dengan konsep penyederhanaan, menyetarakan jabatan pengawas atau Eselon IV kedalam jabatan fungsional,” jelas H Sulaiman.

Menurutnya, melalui penyetaraan jabatan fungsional diharapkan mampu mengubah kultur birokrasi menjadi lebih baik.

“Pemangku Jabatan Fungsional diharapkan mampu memiliki motivasi tinggi dalam meningkatkan keterampilan, kompetensi serta kinerja sekaligus mempunyai peluang yang luas untuk mengembangkan ide kreatif serta jenjang karier,” tutur H Sulaiman.

Kepala Bidang Pengembangan Aparatur Badan Kepegawaian Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Sumarlin, dalam pemaparan materinya, menjelaskan Kebijakan Penyetaraan Jabatan Administrasi ke Jabatan Fungsional dan Pengembangan Karier Pejabat Fungsional hasil dari penyetaraan.

“Ada banyak kelebihan bagi jabatan fungsional, antara lain, kelas jabatan lebih tinggi dari pada kelas jabatan pelaksana, dapat naik pangkat lebih cepat apabila angka kredit telah mencukupi, dapat melebihi pangkat atasan, batas usia pensiun lebih panjang, Ahli Madya 60 tahun dan Ahli Utama 65 tahun, Jenjang karier lebih jelas selama tersedia formasi, serta secara diagonal dapat beralih ke jabatan struktural, “ungkap Sumarlin.

Namun untuk memperoleh kelebihan-kelebihan tersebut, Sumarlin juga memaparkan beberapa kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pejabat fungsional.

Kewajiban tersebut antara lain (1) Wajib menyusun SKP dan Dupak sesuai jenjang jabatan, (2) Wajib mengumpulkan angka kredit setiap tahunnya sesuai target yang telah ditentukan, (3) Kenaikan pangkat menggunakan AK dan kenaikan jenjang jabatan sesuai formasi yang tersedia dan (4) Wajib melaksanakan pengembangan profesi berkelanjutan..

 

 Komentar

Berita Terbaru
Politik19 Oktober 2024 08:13
Temu Akbar 222 Kelompok Relawan, Seto-Rezki: Semangat Mereka Energi Bagi Kami
Pedomanrakyat.com, Makassar – Temu akbar dan deklarasi 222 kelompok relawan yang tergabung dalam barisan pemenangan Seto-Rezki berlangsung meria...
Metro18 Oktober 2024 23:01
Pemprov Sudah Tuntas Laksanakan Rekomendasi BKN, Soal Mutasi Pejabat
Pedomanrakyat.com, Makassar — Pemerintah Provinsi Sulsel dalam hal ini Badan Kepegawaian Daerah (BKD) telah melaksanakan sepenuhnya rekomendasi Bada...
Politik18 Oktober 2024 21:01
Dukung Seto-Rezki, Warga Kecamatan Makassar Kompak Suarakan Perubahan
Pedomanrakyat.com, Makassar – Suasana penuh antusiasme terlihat di Kecamatan Makassar ketika ratusan warga menghadiri kampanye dialogis calon Wa...
Daerah18 Oktober 2024 20:33
Di Hadapan Warga Bukit Indah, Tasming-Hermanto Siap Wujudkan 18 Program Unggulan untuk Kemajuan Kota Parepare
Pedomanrakyat.com, Parepare – Pasangan Calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare, Tasming Hamid dan Hermanto (TSM-MO), kembali menun...