Pedomanrakyat.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia membenarkan kejadian soal penguntitan terhadap Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung Febrie Ardiansyah oleh Anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
“Bahwa memang benar ada isu bukan isu lagi fakta penguntitan di lapangan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Ketut Sumedana dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Pasca kejadian itu, pihak Jampisus membawa penguntit tersebut ke Gedung Kejaksaan Agung.
Baca Juga :
Oknum penguntit itu kemudian diperiksa dan diketahui merupakan anggota Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri.
Setelah ditelusuri, oknum penguntit tersebut juga diketahui sudah melakukan profiling terhadap Jampidsus.
Komentar